FEATURE: Megawati, Korupsi, dan Hukuman Mati bagi Koruptor

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 21 Agustus 2015 08:55 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - LAMA tidak berkomentar di depan publik, Megawati Soekarnoputri tiga hari lalu melontarkan pernyataan yang cukup menghebohkan. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya dibubarkan.

Menurut Megawati, keberadaan komisi antirasuah ini perlu ditinjau ulang dengan syarat. "Seharusnya kita memberhentikan korupsi, sehingga komisi yang sebetulnya sifatnya ad hoc ini harus dibubarkan," kata dia di sela Seminar Nasional Kebangsaan, di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pernyataan Megawati ini ada benarnya. KPK dibentuk pada 2002 karena Kepolisian dan Kejaksaan dianggap “memble” dalam memberantas rasuah. Ketika itu Megawati menjabat presiden. Dengan dasar itu, keberadaan komisi antikorupsi tentu sudah tak lagi diperlukan bila benar korupsi telah lenyap dari bumi Nusantara.

Namun, sayangnya, fakta berkata lain. Hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan korupsi masih banyak bercokol di Tanah Air. Sepanjang semester pertama tahun ini saja terdapat 193 kasus dengan 230 terdakwa korupsi yang telah diputus pengadilan. Dari jumlah itu, ICW menemukan hanya 190 terdakwa yang divonis bersalah.

Tidak hanya jumlah kasusnya yang bejibun. Vonis hakim terhadap pelaku korupsi juga dinilai masih "ramah". ICW mencatat mayoritas dari kasus yang diputus, yakni menjerat 163 terdakwa, divonis penjara 1-4 tahun. Bahkan rata-rata putusan pidana penjara untuk kasus korupsi hanya 2 tahun 1 bulan.

"Vonis yang dijatuhkan belum memberikan efek jera karena mayoritas dihukum sangat ringan," kata Aradila Caesar, peneliti dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, kemarin. Ia berpendapat pengadilan seharusnya lebih "kejam" dalam menjatuhkan vonis terhadap koruptor.

Megawati dan ICW bukan satu-satunya yang geram atas ulah koruptor. Masyarakat juga geregetan melihat aksi koruptor mencuri duit rakyat. Dua organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, misalnya, bahkan mendukung hukuman mati bagi koruptor.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Arwani Faisal, mengatakan fatwa hukuman mati bagi koruptor telah dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Cirebon, Jawa Barat, pada 2012. Fatwa itu diperkuat dalam Muktamar ke-33 di Jombang, Jawa Timur, awal bulan ini. "Hukuman mati bagi koruptor dinyatakan tidak melanggar hak asasi manusia," kata dia.

Menurut Rais Aam PBNU Ma'ruf Amien, ada jenis tindak pidana yang tidak bisa dihentikan kecuali dengan hukuman mati, misalnya penyalahgunaan narkotik dan korupsi. "Karena dengan hukuman lain tidak jera," ujarnya. Apalagi, kata Ma'ruf, "Efek buruk dari perbuatan itu besar sekali terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat."

Selanjutnya >> Sikap Muhammadiyah...

Berita terkait

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

4 menit lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

22 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya