Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Penghuni Nusakambangan

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 18 Agustus 2015 22:00 WIB

Polisi berjaga-jaga di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, menjelang eksekusi terpidana mati kasus narkoba. TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Cilacap - Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap tiga orang pengedar narkotika. Salah satunya merupakan otak pengedar yang masih mendekam di jeruji Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning Nusakambangan. “Kami memangkap mereka pada 14 Agustus lalu,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Selasa 18 Agustus 2015.

Ulung menjelaskan, pelaku yang masih mendekam di Nusakambangan berinisial RB alias Borek. Borek merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning Nusakambangan Cilacap yang divonis 6 tahun penjara pada 2011 dalam kasus narkoba. Saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 7 Lapas Kembang Kuning, petugas menyita satu unit telpon seluler.

Menurut Ulung, Borek bertindak sebagai pengendali sejumlah kurir yang menjalankan peredaran narkoba di wilayah Cilacap. Di antara kurir itu adalah pria berinisial YS alias Yayan, 36 tahun, dan ER alias Barkah, 40 tahun. Keduanya ditangkap pada hari yang sama pada jam yang berbeda.

Dari penangkapan itu polisi menyita satu telpon seluler, uang tunai Rp. 1.142.000 dan 18 paket sabu siap edar. Sabu itu disembunyikan di dalam sepatu yang ditemukan di dirumah kontrakannya di jalan Tongkol Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. “Saat diperiksa Borek mengaku barangnya dibeli dari Jakarta,” katanya.

Ulung mengatakan, Borek mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan telpon seluler. Tiap kali pengambilan sabu Yayan dan Barkah sebagai kurir mendapat imbalan Rp 1 juta. “Barang bukti berupa 38 paket sabu kurang lebih seberat 30 gram, alat timbang digital dan tiga buah HP serta sejumlah uang diamankan untuk proses penyidikan,” kata Ulung.

Ketiga tersangka menghadapi ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

8 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

16 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya