Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Desak Ganti Rugi  

Reporter

Selasa, 18 Agustus 2015 19:50 WIB

Hamparan lumpur kering di pusat semburan Lumpur Lapindo di titik 25, desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo, 29 Mei 2015. Catatan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), volume semburan pada enam tahun terakhir, masih pada kisaran 30.000-60.000 meter kubik per hari. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Sidoarjo - Sebanyak 25 pengusaha korban lumpur Lapindo, yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL), mendesak pemerintah menyelesaikan ganti rugi perusahaan milik mereka. Mereka meminta ganti rugi diselesaikan seperti warga korban lumpur lainnya.

"Kami berharap diposisikan seperti warga korban lumpur yang berada dalam peta area terdampak, yang saat ini telah mendapatkan ganti rugi," kata perwakilan GPKLL, Ritonga, kepada wartawan di Sidoarjo, Selasa, 18 Agustus 2015.

Menurut Ritonga, seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas, untuk membayar ganti rugi warga korban lumpur. "Kita pengusaha juga korban," ujar pemilik perusahaan PT Catur Cipta Surya, yang kini terendam lumpur.

Adapun Marcus Johny Rany, perwakilan GPKLL lainnya, mengatakan pemerintah dalam hal ini Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) seharusnya ingat dengan tanah seluas 7 hektare miliknya yang digunakan BPLS untuk pembuatan tanggul. "Dua hektare tanah milik saya digunakan untuk tanah uruk, sementara 5 hektare dijadikan tanggul. Dan sampai sekarang semuanya belum dapat ganti rugi," tutur pemilik PT Oriental Osaka Karya tersebut. Johny mengaku ganti rugi perusahaan miliknya sekitar Rp 58 miliar.

Johny mengatakan total ganti rugi 25 pengusaha sekitar Rp 800 miliar. Untuk mendapatkan ganti rugi, pihaknya saat ini tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Sampai saat ini kita menunggu hasil sidang kedua di MK, apakah langsung diputuskan atau dipanggil lagi," ucapnya.

GPKLL mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, khususnya Pasal 23b ayat 1, 2, dan 3 tentang pengalokasian dana talangan pelunasan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo.

Pada Sabtu lalu, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) enggan berkomentar saat ditanya ihwal ganti rugi 25 pengusaha korban lumpur. "Kita fokus pembayaran ganti rugi warga saja dulu," kata staf Humas BPLS, Dwinanto Hesti Prasetyo.

NUR HADI


Berita terkait

7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

1 Februari 2024

7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

Dengan berbagai destinasi wisata menarik, Kabupaten Sidoarjo menjadi tujuan ideal para wisatawan menjelajahi alam, sejarah, dan budaya Jatim.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Seputar Kecelakaan Kereta Pandulangan yang Anjlok di Sidoarjo

16 Januari 2024

Fakta-fakta Seputar Kecelakaan Kereta Pandulangan yang Anjlok di Sidoarjo

Kecelakaan kereta Pandulangan terjadi Ahad 14 Januari. Diketahui kereta ini mempunyai rute terjauh. Jarak yang ditempuhnya mencapai 919 kilometer.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

Pilihan Destinasi Wisata di Sidoarjo

2 Februari 2023

Pilihan Destinasi Wisata di Sidoarjo

Berbicara mengenai pariwisata, Sidoarjo menawarkan beragam destinasi wisata. Mulai dari wisata alam, kuliner hingga religi.

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya