Tak Cuma JK, Ahok pun Tak Hormat Bendera: Ini Alasannya
Editor
Febriyan
Selasa, 18 Agustus 2015 08:13 WIB
Pasal itu tertulis: Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.
Baca juga: Cemas di Depan Jokowi,Ini Hebatnya Si Cantik Pembawa Bendera
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau ada kebiasaan.
RAYMUNDUS RIKANG
Baca juga:
Ini Rahasia SPG Cantik di IIMS 2015: Biasa Kerja di Jalanan
IIMS 2015: Wow, Penyanyi Rossa Suka Si Mungil, Bisa Nyempil