Polri Tegaskan Konvoi Boleh Langgar Lalu Lintas, Asalkan...  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 17 Agustus 2015 14:03 WIB

Elanto Wijoyono, pria asal Yogyakarta menghadang laju konvoi motor gede (moge) di perempatan Condong Catur, Yogyakarta, 15 Agustus 2015. Aksi Elanto tersebut dilakukan karena menurutnya, konvoi Moge telah melanggar peraturan lalu lintas. twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan massa yang melakukan konvoi diperbolehkan melanggar lalu lintas. Alasannya, supaya tidak menimbulkan kemacetan yang semakin panjang.

"Konvoi itu kan biasanya jumlah massa banyak. Nah, kalau mengikuti aturan berhenti di lampu merah, bisa makin macet," ucapnya di kantornya, Senin, 17 Agustus 2015.

Keputusan boleh-tidaknya melanggar lalu lintas tersebut, ujar Agus, hanya dapat diputuskan petugas pengawalan. Dia menurutkan petugas pengawalan lebih mengetahui kapan dan di titik mana harus melanggar beserta alasannya.

Agus memperkuat pendapatnya berdasarkan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Huruf g ini, menurut Agus, merupakan hal lain-lain yang berkembang menurut penilaian kepolisian.

Begitu pula saat polisi mengawal konvoi untuk menerobos lampu merah. Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal itu berbunyi, kepolisian, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

"Mereka pasti saling komunikasi dengan polisi-polisi yang berjaga di tiap titik lampu merah. Kondisinya seperti apa, apa yang harus dilakukan supaya tidak macet. Sifatnya situasional saja," tuturnya.

Sebelumnya, konvoi moge di Yogyakarta sempat menarik perhatian netizen. Penyebabnya, salah seorang pengendara sepeda, Elanto Wijoyono, menghadang rombongan moge supaya tak menerobos lampu merah.

Agus berpendapat, tindakan Elanto dapat membahayakan dirinya dan orang lain. Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan berarti menyalahkan tindakan Elanto dan membela kepolisian. "Kami hanya mengingatkan ada bahaya, bukan berarti membela siapa pun. Kalau ada yang kurang berkenan, silakan dikomunikasikan kepada kami," katanya.

Dia mengakui, kegiatan pengawalan memang kerap menimbulkan kecemburuan sosial, termasuk rasa ketidakadilan bagi sejumlah pihak. Dalam hal ini, ia beranggapan, keadilan bersifat subyektif.

"Sama seperti kita. Kalau ada pejabat lewat, kita merasa senang kalau ada di sisi yang disuruh jalan terus walaupun lampu merah. Tapi, kalau kita berada di sisi yang berhenti ketika lampu hijau, kita merasa itu tidak adil," ucapnya.

DEWI SUCI RAHAYU




Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya