TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Yogyakarta, Elanto Wijoyono, bikin heboh dengan aksinya menghadang konvoi pengendara sepeda motor gede di jalan raya Yogyakarta, Sabtu, 15 Agustus 2015. Elanto menghadang rombongan itu karena mereka menggunakan rotator, sirene bersuara keras, serta tak mengindahkan lampu merah.
Dalam akun Twitter-nya, @joeyakarta, Elanto menjelaskan awal mula tindakan beraninya itu. "Awalnya sendiri, lalu beberapa teman warga gabung," kata Elanto menjawab pertanyaan salah satu follower-nya, Ahad, 16 Agustus 2015.
Sebelum beraksi, Elanto sudah mengabarkan rencana itu melalui akun Twitter-nya. "Ayo hadang laju moge ber #voorijder patwal & moge arogan. Siang: kota, 3pm per4an ringroad concat cc @Korlantas @RTMC_Jogja #Jogja #JBR2015," cuitnya.
Elanto berujar, walau tak saling kenal, warga Yogyakarya turut bergabung bersamanya. Aksi tersebut juga sudah ia koordinasikan dengan polisi lalu lintas setempat.
Pada waktu yang disebutkan, Elanto pun menjalankan aksinya. Saat puluhan moge dengan sirene meraung-raung melintas di jalan raya, Elanto mendorong sepedanya ke tengah jalan di perempatan lampu merah untuk menyetop rombongan tersebut.
Dalam video berdurasi sekitar 9 menit, terdengar suara seorang lelaki dengan lantang menyebut, "lampu merah!". Saat itu gambar video mengarah pada Elanto yang sedang berhadapan dengan seorang polisi yang sedang mengawal pawai sekaligus rombongan moge di belakangnya.
Dari video itu kembali terdengar suara, "tak bisa kayak gini, ini ruang komersial. Saya bayar pajak." Kemudian terdengar lagi suara yang mempertanyakan polisi yang mengawal konvoi moge tersebut. "Mana penindakan? Ingat pasal hukum nomor 22."
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan penggunaan rotator dan sirene menjelaskan bahwa lampu isyarat berwarna biru hanya boleh digunakan kendaraan penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, dan ambulans.