Nazaruddin dan Gayus Kembali Diusulkan Dapat Remisi  

Reporter

Minggu, 16 Agustus 2015 05:54 WIB

Nazaruddin. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat mengusulkan 155 terpidana korupsi yang mendekam di lembaga pemasyarakatan di daerah Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia ke-70. Di antara sejumlah koruptor yang diusulkan tersebut, terdapat Gayus Halomoan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin.

"Nazaruddin diusulkan mendapatkan 4 bulan remisi, sedangkan Gayus 5 bulan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Agus Toyib kepada Tempo, Sabtu, 15 Agustus 2015.

Agus mengatakan sejumlah koruptor diusulkan mendapat remisi karena sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang. Misalnya, para terpidana yang sudah membayar denda dan ganti rugi pidana. Selain itu, terpidana yang sudah menjalani seperempat masa tahanan dan berkelakuan baik selama di dalam LP.

"Kalau sudah memenuhi syarat, kita usulkan. Tapi keputusan ada di Pak Menteri Hukum dan HAM," kata Agus.

Gayus merupakan terpidana kasus mafia pajak yang mendekam di LP Kelas 1 A Sukamiskin, Bandung, sejak 5 Juni 2012. Adapun Nazaruddin merupakan terpidana 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Nazaruddin menghuni LP Kelas 1 A Sukamiskin, Bandung, sejak 10 Mei 2013 untuk menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan penjara.

Kedua terpidana korupsi dan penggelapan pajak tersebut sebelumnya diusulkan mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri kemarin, masing-masing selama satu bulan. Namun usul remisi Lebaran tersebut belum mendapat surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.

"Kalau Lebaran kemarin, kan, remisi khusus. Untuk yang sekarang (remisi hari kemerdekaan) merupakan remisi umum," tutur Agus.

Selain mengusulkan narapidana korupsi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat pun mengusulkan 11.251 narapidana pidana umum. Di antara yang diusulkan tersebut, ada 480 narapidana yang langsung bebas.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 menit lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 jam lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

4 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

14 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

18 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

19 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

19 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

21 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

21 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya