Sejumlah pegawai mengarak pusaka dan panji kota Yogyakarta dalam Peringatan HUT Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ke-63 tahun di halaman kantor balaikota (7/6). Pada upacara ini, diserahkan pula penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada PNS teladan yang mengabdi di lingkup Pemkot Yogya. TEMPO/Arif Wibowo
TEMPO.CO, Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta menolak pembahasan APBD Perubahan 2015 yang diajukan Pemerintah Kota Yogyakarta. Secara sepihak, Dewan membatalkan agenda penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2015 bersama pemerintah Kota Yogyakarta Jumat 14 Agustus 2015.
“Kami undur karena sejumlah usulan yang menjadi pokok pikiran anggota Dewan tak muncul dalam draft, tapi bercampur dengan program-program pemerintah,” ujar Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sudjanarko Jumat 14 Agustus 2015.
Sudjanarko mengatakan program yang menjadi usulan anggota Dewan perlu dipisahkan dengan usulan pemerintah agar dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Pada rencana APBD Perubahan sedikitnya ada 92 pokok pikiran yang merupakan usulan dari 40 anggota Dewan.
Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, pemilahan program aspirasi penting sebagai pertanggungjawaban anggota Dewan kepada konstituen. “Biar mereka tahu aspirasinya terealisasi atau tidak,” ujarnya.
Sudjanarko tidak khawatir penolakan Dewan tersebut membuat pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Yoyakarta menjadi molor. “Asalkan sisa waktu setelah pengesahan tiga bulan (sebelum akhir tahun), serapan anggaran perubahan ini tetap akan bisa maksimal,” ujarnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta Untung Supriyanto menuturkan, tambahan pada anggaran perubahan ini sekitar Rp 360 miliar. Sekitar Rp 300 miliar telah digunakan untuk menutupi defisit APBD 2015 dan sisanya Rp 60 miliar seharusnya bisa mengakomodasi program pokok pikiran dari anggota Dewan.
Untung mengatakan tidak akan mau menghadiri penandatangan nota kesepakatan anggaran dengan pemerintah jika program aspirasi anggota Dewan tersebut tak muncul dalam draft perubahan anggaran.
“Kami bisa di sini (DPRD) karena konstituen, kalau pokok pikiran itu tak muncul, enggak ada artinya kami di dewan,” ujar Untung yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Untung juga menolak menandatangani nota kesepakatan yang tak memuat pokok pikiran anggota dewan itu dengan alasan sudah mepetnya waktu pembahasan. Sebab, jika membiarkan program pemerintah berjalan sendiri tanpa ada usulan program dewan, sama saja mencoreng wajah anggota Dewan di mata konstituennya. “Tidak masalah dananya kurang atau tidak, yang penting aspirasi program dewan dimasukkan dulu,” ujar Untung.
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru menuturkan, proses untuk menuju penandatangan nota kesepakatan anggaran jenjangnya sudah cukup lama. Seperti reses, pembahasan di tingkat komisi dengan tiap dinas, lalu dikerucutkan melalui badan anggaran.