Narapidana Korupsi di Kalsel Tidak Dapat Remisi 17 Agustus

Reporter

Sabtu, 15 Agustus 2015 13:01 WIB

TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Banjarmasin - Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan memberikan remisi terhadap 5.083 narapidana yang tersebar di 13 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Kalimantan Selatan. Dari jumlah itu, 2.496 orang menerima remisi umum narapidana dan anak pidana. Adapun 2.587 jiwa sisanya mendapat remisi dasawarsa 10 tahunan. Pemberian terkait dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-70.

Penerima remisi didominasi napi kasus narkoba dan tindak pidana umum lain. Napi korupsi tahun ini tidak ada yang menerima remisi. “Yang langsung bebas pada 17 Agustus 2015 sebanyak 201 orang napi. Tersangka korupsi tidak ada. Kami masih kirim berkas napi korupsi ke Menteri lewat Dirjen Pemasyarakatan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Yunaidi, di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Sabtu, 15 Agustus 2015.

Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham Nomor W.19.375.PK.01.02.2015. Menurut dia, napi korupsi dan narkoba di Kalimantan Selatan sebanyak 1.566 orang yang divonis pidana di atas 5 tahun penjara. Sedangkan total narapidana di Kalimantan Selatan sekitar 7.000-an orang. Khusus bagi napi narkoba yang pidananya di bawah 5 tahun, kata dia, bisa memperoleh remisi umum sesuai Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012. “Napi narkoba yang ancamannya di bawah 5 tahun paling banyak di Kalsel, sekitar 60 persen dari total napi 7.000 orang,” ujarnya.

Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Tarmizi Abdul Karim mengatakan remisi merupakan instrumen bagi narapidana untuk bersikap lebih baik karena mematuhi aturan dan mengakui kesalahan. Remisi juga berfungsi mengurangi kapasitas LP dan rutan yang kian sesak alias overload. Ia berharap para penerima remisi bisa menunjukkan sikap positif di tengah masyarakat jika telah ke luar rumah tahanan.

Dia mengatakan napi bisa mengamalkan nilai-nilai di masyarakat dan di tengah anggota keluarganya. "Napi bagian masyarakat dan mesti bertanggung jawab sesuai norma agama dan masyarakat. Ke depan, pemberian remisi dilakukan dengan aplikasi online karena lebih transparan, mengurangi anggaran, terukur, dan akurat,” tutur Tarmizi.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

8 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

21 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

22 jam lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

20 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

24 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya