TEMPO Interaktif, Palembang:Dari 6.000 perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan (Sumsel), hanya 100 atau 0,98 persen yang merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya saat lebaran kemarin.Kepala Dinas Tenaga kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumsel, Djufri Mat Akin, mengemukakan penyebab minimnya jumlah perusahaan membayarkan THR karena tingginya harga BBM. Menurut dia, umumnya perusahaan yang kesulitan membayarkan tunjangan wajib tersebut adalah perusahaan dengan klasifikasi kecil. Permodalan mereka tidak mampu menutupi biaya operasional yang kian membengkak. “Khusus perusahaan kecil, kami memberikan toleransi, yakni membayar THR dengan besaran yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun tetap harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan para karyawan,” katanya, Senin (14/11).Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melalaikan kewajiban itu. Kalaupun pengusaha merasa kesulitan membayar, mereka harus melaporkan hal tersebut kepada Disnaker setempat. Namun diakuinya, Disnaker tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang lalai membayar THR. Ini karena kewenangan disnaker sebatas melakukan pembinaan terhadap perusahaan. “Tapi kami telah menyiapkan tim pengawas pemantau pembayaran THR karyawan,” tuturnya.Sementara Kepala Divisi Perburuaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang membuka pos pengaduan THR , Hefryadi mengatakan saat ini organisasinya sedang memproses dan mendalami pengaduan karyawan terkait pemberian THR ini. “Pengaduan yang masuk sekitar 40, tapi 10 diantaranya bisa dikategorikan pelanggaran,“ katanya, Senin (14/11). Perusahaan yang lalai memberikan THR antara lain Subkontraktor yang bekerja untuk PUsri, yaitu PT Melamin, PT Karya Makmur Amada dan sebuah perusahaan kayu di daerah Borang. Arif Ardiansyah