TEMPO.CO, Parepare - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Salam Soba menyiapkan sanksi pemecatan terhadap tiga pegawai Dinas Pendidikan Kota Parepare yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi gedung sekolah dasar di Parepare pada 2012.
"Sanksi berat menunggu ketiganya, yakni pemecatan sebagai pegawai negeri sipil setelah ada putusan pengadilan yang menghukum mereka di atas 7 tahun penjara," kata Salam, Rabu, 12 Agustus 2015.
Tiga pegawai Dinas Pendidikan Kota Parepare itu adalah Imran, Damrah, dan Baso Hurman. Dalam kasus itu, penyidik Kepolisian Resor Parepare yang menanganinya juga menetapkan tersangka lain, yakni seseorang berinisial DD, yang dikenal sebagai calo proyek di Kementerian Pendidikan.
Menurut Salam, kasus yang terjadi di Parepare itu harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat dan pegawai negeri di Dinas Pendidikan agar tidak mengikuti jejak tiga pegawai itu. "Ini pelajaran penting untuk tidak mempermainkan anggaran pendidikan," ujarnya.
Berbeda sikap dengan Salam, Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare Anwar Saad justru mengatakan pihaknya lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada tiga pegawai itu. "Kami belum bisa berikan sanksi karena masih dalam proses hukum,” ucapnya, sembari mengatakan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sanksi yang dijatuhkan berupa pelanggaran administrasi.
Proyek rehabilitasi 37 gedung sekolah dasar di Kota Parepare itu dibiayai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan total nilai Rp 9 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi sejumlah penyimpangan, di antaranya pemotongan dana dari setiap sekolah.
Setiap sekolah seharusnya mendapat bagian Rp 300-400 juta. Namun tidak utuh. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara Rp 1,9 miliar.
Pada 4 Agustus 2015, berkas perkara kasus korupsi itu dilimpahkan oleh Polres Parepare ke Kejaksaan Negeri Parepare. Namun, setelah diperiksa oleh jaksa peneliti, berkas perkara itu dinilai masih banyak kekurangan. Pekan depan, Kejaksaan akan mengembalikannya ke Polres beserta petunjuk tentang hal-hal yang perlu dilengkapi.