Dituntut 7 Tahun Penjara, Mantan Bupati Seluma Divonis Bebas
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Rabu, 12 Agustus 2015 22:03 WIB
TEMPO.CO, Bengkulu - Mantan Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Lesam, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu sore, 12 Agustus 2015.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari segala tuntutan," kata ketua majelis hakim, Siti Insrah, saat membacakan putusan.
Vonis itu sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Murman.
Selain Murman, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Surya Gani, yang saat itu menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, juga diputus bebas. Sebelumnya, jaksa menuntut dia dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Adapun mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Seluma, Karyamin, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis itu pun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum Syaiful Anwar Dali, yang saat itu menjabat sebagai anggota panitia 9, dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Khairil Yulian, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur PT Puguk Sakti Permai, divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis bagi Khairil itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Seusai pembacaan putusan, Murman tampak menitikkan air mata. Sejumlah keluarga dan kerabat yang memenuhi ruang sidang langsung mengerubuti mantan orang nomor satu di Kabupaten Seluma itu. Mereka bergantian memberikan ucapan selamat.
Penasihat hukum Murman, Made Sukiade, menyatakan bersyukur atas putusan bebas bagi kliennya. Menurut dia, Murman memang tidak mengetahui atau tidak berada di tempat saat proses pembebasan lahan tersebut.
"Putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan yang sesungguhnya dan sesuai fakta-fakta di persidangan,” ujar Sukiade, sembari memastikan bahwa tidak ada tendensi yang perlu dicurigai dari putusan majelis hakim itu.
Adapun Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Deni Zulkarnain mengatakan jaksa akan mengajukan banding. “Masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan,” ucapnya.
Pada 2008, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu menganggarkan dana Rp 3,5 miliar untuk pembebasan lahan pabrik semen. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyelewengan sehingga kasus itu diusut Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
PHESI ESTER JULIKAWATI