Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan akan terus berupaya melobi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, untuk mencabut laporan terhadap dua anggota Komisi Yudisial di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Tedjo mengaku masih sulit untuk merayu Sarpin agar damai dan memaafkan dua anggota Komisi.
"Saya masih berkomunikasi untuk bisa bertemu. Ini hak dia untuk mencabut. Kami akan terus adakan komunikasi supaya dia mau cabut laporannya," kata Tedjo, di kantor Sekretariat ASEAN, Senin, 10 Agustus 2015. "Mediasi akan terus dilakukan."
Tedjo mengatakan tak ada tenggat waktu khusus agar Sarpin segera mencabut laporan. Dia optimistis dengan mediasi yang terus-menerus dilakukan, Sarpin akan luluh dan mau mencabut laporan pencemaran nama baiknya di Bareskrim Mabes Polri.
Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri. Sarpin merasa dicemarkan nama baik dan martabatnya sebagai hakim atas komentar keduanya, yang menilai Sarpin sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari kitab undang-undang hukum acara pidana dan melanggar etika hukum. Saat itu Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini Wakil Kepala Polri.
Saat ini, kedua komisioner KY itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tedjo memediasi perseteruan itu. Tujuannya, agar Sarpin mau mencabut laporannya dan kedua pihak segera berdamai.