KPK Absen, Sidang Praperadilan OC Kaligis Ditunda  

Reporter

Senin, 10 Agustus 2015 12:38 WIB

Tim Pengacara OC Kaligis hadir dalam sidang perdana praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Agustus 2015. Sebanyak 100 pengacara menyatakan bersedia membela OC Kaligis dalam sidang ini. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi absen dalam sidang perdana praperadilan melawan Otto Cornelis Kaligis hari ini, Senin, 10 Agustus 2015. Akibatnya, hakim tunggal Suprapto memutuskan sidang ditunda.

"Pihak KPK mengirimkan surat menyatakan tidak bisa hadir. Alasannya, perlu waktu melengkapi bukti, saksi, dan administrasi lainnya," kata Suprapto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suprapto mengatakan pengadilan telah mengirimkan surat panggilan kepada KPK pada 31 Juli lalu, atau beberapa hari setelah permohonan didaftarkan kuasa hukum Kaligis. Namun surat balasan KPK pada 7 Agustus menyatakan permintaan penundaan selama dua minggu.

"Namun, sesuai hukum, pengadilan hanya bisa menunda selama satu minggu. Apabila tidak hadir, akan ditinggal. Dengan demikian, sidang ditunda hingga Selasa, 18 Agustus," ujar Suprapto menutup sidang tersebut.

Puluhan kuasa hukum OC Kaligis yang hadir kecewa dengan penundaan sidang. Mereka menganggap KPK tidak kesatria dengan mengulur-ulur waktu.

"Kami tidak bisa menerima sikap KPK karena mereka harusnya sudah terbiasa menghadapi hal-hal seperti ini," tutur ketua tim kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat. "Hal ini menunjukkan KPK tidak bekerja profesional."

Seharusnya, agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan gugatan oleh pemohon. Tim kuasa hukum akan menggugat penetapan Kaligis sebagai tersangka yang dianggap tidak sah karena surat panggilan baru dikirim pada tanggal yang sama saat ia ditangkap. Kuasa hukum juga menggugat KPK yang mengisolasi pengacara kondang itu dan tidak diizinkan berkomunikasi dengan keluarga selama sepekan.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada 14 Juli lalu. Ia disangka menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim lain bernama Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta seorang panitera bernama Syamsir Yusfan. Ia menyuap agar kasus kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, menang dalam sidang melawan kejaksaan.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya