Polisi Nilai Cara Kejaksaan Musnahkan 15 Ribu Detonator Keliru
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Minggu, 9 Agustus 2015 17:56 WIB
TEMPO.CO, Parepare - Kepala Kepolisian Resort Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Ajun Komisari Besar Alan G Abast, menilai cara pemusnahan 15 ribu buah detonator yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Parepare, keliru, karena masih berpotensi meledak.
Alan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan dan Barat ihwal pemusnahan barang yang biasa digunakan sebagai pemicu bahan peledak atau bom itu. "Kami koordinasi dengan Kasat Brimob Polda Sulselbar. Hasilnya, cara pemusnahann detonator itu sedikit keliru," ujarnya, Minggu, 9 Agustus 2015.
Menurut Alan, dia sudah menyurati kejaksaan yang berisi saran agar dilakukan pemusnahan ulang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami siap membantu kejaksaan untuk dilakukan pemusnahan ulang agar aman," kata mantan Kepala Polres Luwu itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri, enggan mengomentari penilaian maupun keinginan kepolisian itu. "No comment," tulisnya melalui pesan BlackBerry Mesanger miliknya. Hari ini Risal bersama sejumlah kepala seksi serta stah Kejaksaan Negeri Parepare sedang menghadiri rapat bersama Jaksa Agung di Kota Mamuju, Sulawesi Barat.
Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Parepare, Musafir Menca, menjelaskan cara pemusnahan belasan ribu buah detonator itu sudah benar. Pemusnahan itu adalah yang ketiga kalinya dan tidak pernah ada masalah.
Dia mengatakan cara pemusnahan detonator seperti yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Parepare, juga digunakan saat memusnahkan barag serupa saat Musafir bertugas di Kalimantan. “Kami mematikan pemicunya dengan cara membasahinya dengan air dan cairan semen, kemudian ditanam dengan semen. Itu disaksikan oleh pejabat kepolisian," ucapnya.
Ihwal surat Kepala Polres Parepare, Musafir enggan menanggapinya, karena lebih tepat dijawab oleh atasannya. Dia memastikan sebelum dilakukan pemusnahan 15 ribu detonator itu, pihak kejaksaan sudah menginformasikan ke Polres Parepare.
Pemusnahan 15 ribu detonator itu dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa pekan lalu, 4 Agustus 2015. Detonator disiram dengan air dan semen cair, kemudian ditanam pada lubang tanah sedalam 1,5 meter. Lubangpun ditutup dengan semen.
Detonator bermerk Cdet Alfa buatan India, yang tergolong hight explosive itu merupakan barang bukti kasus penyelundupan detonator, dengan terdakwa Sahari alias Sahareng, warga Jalan Andi Makasau Timur, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
DIDIET HARYADI SYAHRIR