Hendropriyono: Masak Presiden Dipilih Malah untuk Dihina?

Reporter

Jumat, 7 Agustus 2015 13:09 WIB

A.M Hendropriyono. dok TEMPO/Dimas Aryo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Mahmud Hendropriyono setuju jika pasal penghinaan terhadap presiden dan kepala negara diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut Hendro, penghinaan terhadap presiden harus diproses secara hukum.

"Masak, dipilih dan disuruh memimpin negara malah dihina-hina. Salah dong," kata Hendro saat ditemui di Ruang Rapat Utama Markas Besar Kepolisian RI, Jumat, 7 Agustus 2015. (Baca: Jokowi: Diejek, Dicemooh, Itu Sudah Jadi Makanan Sehari-hari)

Meski begitu, Hendro mengakui rencana menghidupkan kembali pasal ini bisa menuai persepsi negatif, terutama soal kebebasan berpendapat pada era pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Apalagi pasal itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, Hendro mengusulkan, rumusan pasal penghinaan presiden dan kepala negara juga mencakup klasifikasi yang jelas mengenai perbuatan menghina atau mengkritik. "Harus jelas klasifikasinya di undang-undang antara menghina dan mengkritik. Kalau hanya sebatas kritik, 'Presiden salah lho,' ya itu biar saja," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menyodorkan 786 pasal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasalnya tentang penghinaan presiden. Pasal mengenai penghinaan presiden sudah diusulkan sejak pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dan dilanjutkan pemerintah Jokowi. (Baca: Ini Penjelasan Menteri Yasonna Soal Pasal Penghinaan Presiden)

Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Ashiddique saat itu mengabulkan dan mencabut beberapa pasal karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. Yakni Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP, yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV." (Baca: Sejarah Pasal Penghinaan Presiden, Bermula dari Ratu Belanda)

Dan Pasal 264 yang menyebutkan tentang ruang lingkup penghinaan presiden. Bunyi pasal itu adalah, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum akan dipidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

DEWI SUCI R. | REZA ADITYA

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

6 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

35 hari lalu

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

6 Maret 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

18 Februari 2024

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.

Baca Selengkapnya

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

13 Februari 2024

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.

Baca Selengkapnya

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

5 Oktober 2023

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.

Baca Selengkapnya

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

2 Oktober 2023

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.

Baca Selengkapnya