Dapat SP3, Idham Samawi Tak Otomatis Jadi Anggota DPR  

Reporter

Jumat, 7 Agustus 2015 10:45 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri duduk bersama Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Bidang Organisasi Idham Samawi saat membuka sekolah partai pertama PDIP di Yogyakarta, Kamis (23/2). TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Langkah Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi oleh Idham Samawi tidak serta merta membuat bekas bupati Bantul itu bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. “Harus menunggu arahan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) DIY, Arif Noor Hartanto, Kamis 6 Agustus 2015.

Hal itu perlu dilakukan, karena menurut Arif yang juga Wakil Ketua DPRD DIY tersebut, saat anggota DPR akan dilantik Oktober tahun lalu, KPK mengirimkan surat permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelantikan terhadap calon anggota DPR yang berstatus tersangka.

Selanjutnya KPU Pusat mengirim surat rekomendasi kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono kala itu untuk menunda pelantikan lima calon anggota DPR yang berstatus tersangka, salah satunya Idham Samawi. Oleh Presiden kemudian dibuat surat penundaan pelantikan. “KPU pusat yang harus proaktif menanyakan tindak lanjutnya kepada KPK,” kata Arif.

Saran KPK akan menjadi acuan bagi KPU untuk mengambil langkah selanjutnya berkaitan dengan pelantikan Idham sebagai anggota DPR. Menurut Arif kebijakan surat perintah penghentian penyidikan dari Kejaksaan tersebut harus disampaikan ke KPU maupun KPK. “Ini menyangkut hak politik seseorang,” kata Arif.

Adapun Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X enggan mengomentari penerbitan SP3 yang menghentikan kasus korupsi yang melibatkan Idham. “Itu bukan kewenangan pemerintah daerah. Itu urusan kejaksaan,” kata Sultan. Begitu pula dengan kemungkinan pelantikan Idham sebagai anggota DPR karena kasus korupsinya yang sudah dihentikan oleh kejaksaan. “Kalau KPU memproses, ya silakan. Kalau menurut KPU memenuhi syarat, silakan,” ucapnya.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan sudah menyampaikan penerbitan surat perintah penghentian kasus Idham kepada KPU Pusat. Namun Hamdan belum mengetahui langkah KPU pusat selanjutnya. Karena hingga saat ini, KPU Pusat belum menerima salinan surat perintah penghentian dari kejaksaan. “Demikian pula surat dari DPP PDI Perjuangan,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan nantinya KPU Pusat mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melantik yang bersangkutan dengan alasan statusnya tak lagi tersangka. “Kalau SP3 kan berarti sudah bukan tersangka. Sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata Hamdan.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Yuni Satia Rahayu menyatakan belum mengetahui langkah partai selanjutnya atas penerbitan SP3 tersebut. “Mestinya sudah ada komunikasi di DPP. Kalau dilantik, wakil PDI Perjuangan dari DIY ada dua yang di DPR,” kata Yuni.

Senin lalu, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka bekas Bupati Bantul Idham Samawi. Idham dijadikan tersangka pada 18 Juli 2013 lalu karena diduga terlibat korupsi dana hibah Persiba sebesar Rp 12,5 miliar. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Azwar mengatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan berdasarkan hasil ekspose yang dipimpim oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

PPP Bersedia Mendukung PDIP di Pilgub Sumut dengan 4 Syarat

10 Januari 2018

PPP Bersedia Mendukung PDIP di Pilgub Sumut dengan 4 Syarat

PDIP butuh dukungan PPP untuk menggenapi syarat mengusung calonnya di pilgub Sumut.

Baca Selengkapnya

PDIP Tunjuk Ahmad Basarah Ketua Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti

10 Januari 2018

PDIP Tunjuk Ahmad Basarah Ketua Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti

Sebelumnya nama Ahmad Basarah sempat disebut bakal dicalonkan sebagai wakil gubernur dari PDIP.

Baca Selengkapnya

PDIP Sambut Baik Keputusan Gerindra Dukung Gus Ipul

10 Januari 2018

PDIP Sambut Baik Keputusan Gerindra Dukung Gus Ipul

Dengan bergabungnya Gerindra ke kubu Gus Ipul, maka koalisi ini merupakan koalisi pertama antara Partai Gerindra dan PDIP dalam pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno, PKS Tetap Bergabung dengan PDIP

10 Januari 2018

Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno, PKS Tetap Bergabung dengan PDIP

Presiden PKS Sohibul Iman menegaskan partainya tetap mendukung Gus Ipul dan Puti Guntur Soekarno di Pilgub Jatim 2018.

Baca Selengkapnya

PDIP Resmi Usung Puti Guntur Soekarno Dampingi Gus Ipul

10 Januari 2018

PDIP Resmi Usung Puti Guntur Soekarno Dampingi Gus Ipul

PDIP memutuskan untuk mengusung Puti Guntur Soekarno setelah mendapat masukan dari Gus Ipul serta pesan dari kiai, alim ulama, dan tokoh masyarakat.

Baca Selengkapnya

Di HUT PDIP, Jokowi Ingatkan Pejabat Tak Tergiur Tawaran Politik

10 Januari 2018

Di HUT PDIP, Jokowi Ingatkan Pejabat Tak Tergiur Tawaran Politik

Presiden Jokowi mengatakan bahwa kader PDIP dan pejabat pemerintah masih harus bekerja keras karena banyak tugas yang belum usai.

Baca Selengkapnya

Kesal dengan Hoax, Megawati: Kalau Mau Tempur, Mari secara Jantan

10 Januari 2018

Kesal dengan Hoax, Megawati: Kalau Mau Tempur, Mari secara Jantan

Megawati menyebut pihak-pihak yang menggunakan hoax untuk menjatuhkan lawan politik sebagai pengecut.

Baca Selengkapnya