Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Dinilai Cacat Hukum  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 7 Agustus 2015 08:46 WIB

Suasana bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini meragukan dasar hukum yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran pemilihan kepala daerah. Menurut dia, KPU tidak boleh hanya menggunakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk menambah masa pendaftaran bagi daerah yang masih memiliki satu calon.

“Jangan sampai ini cuma atas dasar kesepakatan sesama penyelenggara, karena legitimasi hukumnya tak kuat,” kata Titi saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Agustus 2015. "Ini bahaya bagi penyelenggaraan pemilu."

Menurut Titi, KPU tidak bisa memperpanjang masa pendaftaran hanya dengan rekomendasi itu. Alasannya, tak ada peraturan dalam undang-undang yang mengatur kewenangan Bawaslu untuk mengubah masa pendaftaran. Pada Pasal 8 huruf 3 ayat e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota adalah mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu hanya jika terjadi pelanggaran pilkada," ucapnya. Sedangkan dalam persoalan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk pilkada, menurut dia, bukan sebuah pelanggaran. "Kalau ini di mana bentuk pelanggarannya?” ujarnya.

Ia menilai keputusan KPU itu akan menimbulkan preseden buruk bagi pelaksanaan pilkada. Misalnya, munculnya budaya transaksi politik antar-penyelenggara pemilu di daerah. Nantinya, tutur dia, KPU tingkat provinsi dan kabupaten atau kota akan kerap diintervensi panitia pengawas setempat untuk mengubah tahapan pilkada karena ada lobi dari calon tertentu. “KPU seolah kompromi dengan partai politik,” kata Titi.

Sebelumnya, KPU menambah masa pendaftaran pilkada bagi tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Langkah itu diambil karena Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah menyerahkan kewenangan kepada Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pilkada.

KPU akan membuka kembali pendaftaran pilkada hanya untuk tujuh daerah pada 9-11 Agustus 2015. Tujuh daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

56 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya