Stres Berat, Penunggak Pajak Diangkut ke Rumah Sakit Jiwa  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 6 Agustus 2015 17:18 WIB

Jcohs.org

TEMPO.CO, Purwokerto - Penunggak pajak, Deni Wigati, yang mendekam di tahanan dirawat di bangsal kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas, Jawa Tengah. Perempuan 33 tahun itu disandera Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto karena tak sanggup membayar tunggakan pajak Rp 3,9 miliar.

"Selang beberapa hari, setelah masuk rumah tahanan, klien kami mengalami tekanan psikis karena sudah tidak memiliki aset untuk melunasi tunggakan pajak," kata kuasa hukum Deni, Djoko Susanto, saat dihubungi pada Kamis, 6 Agustus 2015.

Djoko menduga kesehatan kliennya terganggu karena beban utang dan kewajiban membayar pajak. "Mungkin klien kami memikirkan cara membayar utang, karena sudah tidak punya aset lagi," ucapnya.

Suami Deni, Muhammad Bagir, 34 tahun, membenarkan bahwa istrinya sedang dirawat di bangsal kejiwaan. Menurut Bagir, istrinya sempat beberapa kali pingsan dan syok. "Sebenarnya keluarga sudah berupaya untuk melunasi tunggakan pajak. Karena kondisi usaha kami bangkrut, upaya itu belum berhasil. Saat ini kami tinggal di rumah kontrakan," ujarnya.

Menurut Djoko, perusahaan kliennya bangkrut sekitar 2012-2013. Ia mengemukakan, beberapa asetnya sudah diserahkan kepada kantor pajak tapi ditolak karena meminta pembayaran tunai. "Kami sekeluarga sebenarnya sudah beriktikad baik agar tidak terjadi gijzeling dengan meminta agar dipailitkan, tetapi terbentur biaya," katanya.

Kini Djoko mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Kantor Pajak Pratama Purwokerto. "Proses penyanderaan cacat hukum karena penyanderaan tidak melalui mekanisme yang diketahui ketua pengadilan," ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak II Jawa Tengah, Yoyok Satiotomo, mengatakan penyanderaan sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dia menjelaskan, penyanderaan dilakukan setelah mendapat izin melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan. “Penyanderaan terhadap wajib pajak DW akan diakhiri apabila wajib pajak telah melakukan pelunasan utang pajak," ujarnya.

Menurut dia, Deni Wigati tak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan itu. "Penyanderaan dilakukan karena penunggak mempunyai kemampuan melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya," katanya.

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

41 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

44 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

52 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

11 Wisata Purwokerto, Jawa Tengah, yang Wajib Dikunjungi

8 November 2023

11 Wisata Purwokerto, Jawa Tengah, yang Wajib Dikunjungi

Rekomendasi 11 destinasi wisata di Purwokerto, dijamin berwisata ke Kota Mendoan ini akan memberikan kesan mendalam.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya