OC Kaligis Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 6 Agustus 2015 16:11 WIB

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis melaporkan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso membenarkan pelaporan itu. "Iya benar, sudah kami terima laporannya itu," kata Budi Waseso, Kamis, 6 Agustus 2015 di Mabes Polri.

Menurut Budi Waseso, OC Kaligis melaporkan para penyidik KPK dengan tuduhan penculikan dan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses penangkapan dan penahanan Kaligis. "Laporannya, penculikan dan penyalahgunaan wewenang," kata dia. (Baca: Gelagat Ini Jadi Sebab OC Kaligis Ditahan KPK)

Saat itu KPK membawa OC Kaligis dari salah satu hotel di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Di kasus ini, OC Kaligis dijerat sebagai tersangka. (Baca: OC Kaligis: Saya Lagi Jalan-jalan Ditangkap KPK)

Menurut Budi Waseso, Badan Reserse tengah mengkaji laporan tersebut. Bila unsurnya sudah terpenuhi, Polri akan memprosesnya. "Tapi jangan kaitkan masalah lembaga antara KPK-Polri ya," kata dia. Menurut dia, Polri bekerja karena ada laporan individu. (Baca: OC Kaligis Pilih Ditembak Mati Ketimbang Diperiksa KPK)

Bila terpenuhi laporan itu, Budi akan berkirim surat kepada KPK untuk memeriksa OC Kaligis yang saat ini berada di tahanan. "Kami juga akan minta izin untuk periksa petugas KPK atas laporan itu," kata dia.

Pengacara Otto Cornelis Kaligis kini berstatus tersangka. Ia diduga terlibat dalam penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kaligis disangka terlibat dalam penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Penyidik KPK menangkap serta menahan Kaligis pada 14 Juli lalu atas sangkaan pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli lalu. KPK mengamankan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara atau Garry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Tim KPK juga menyita uang sebesar US$ 15.000 dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilayangkan klien Garry dan OC Kaligis, yakni Ahmad Fuad Lubis. Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara itu menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi ke PTUN Medan terkait surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan BDB tahun 2012-2013.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

19 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

21 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya