Jokowi Serahkan Polemik Pasal Pelecehan Presiden kepada DPR
Editor
Febriyan
Kamis, 6 Agustus 2015 04:19 WIB
TEMPO.CO , Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan pengaktifan kembali pasal pelecehan presiden baru merupakan rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menyerahkan masalah tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Namanya juga rancangan, terserah di Dewan dong. Itu rancangan aja, kok rame," ujar Jokowi di Istana Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015.
Menurut Jokowi, usulan pasal tersebut sudah ada sejak masa pemerintahan sebelumnya. Justru pada usulan baru diatur lebih detail apa yang dimaksud dengan penghinaan terhadap presiden.
"Justru dengan pasal-pasal yang lebih jelas seperti itu, kalau kamu mengkritisi, kalau kamu berikan koreksi terhadap pemerintah malah jelas, kalau tidak ada pasal itu malah bisa dibawa ke pasal-pasal karet," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, pasal penghinaan buat dirinya secara pribadi tak perlu. Namun, sebagai bangsa, kata dia, Indonesia tetap harus mengutamakan prinsip kesantunan. Artinya, segala kritik dan saran dari masyarakat bisa disampaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Apalagi, kata Jokowi, presiden adalah simbol negara yang harus dilindungi.
LIHAT: FOTO TERKAIT JOKOWI
Jokowi mengingatkan bahwa presiden adalah simbol negara, bukan hanya pada pemerintahannya, tapi juga terhadap siapa pun yang akan menjadi Presiden Indonesia. "Kamu mau kalau saya keluar negeri dihina? Bukan sebagai sayanya, tapi sebagi presiden. Kamu mau?" ujarnya.
Presiden Jokowi menyodorkan 786 pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasal mengatur tentang penghinaan terhadap presiden. Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konstitusi mengabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV."
Adapun pada pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan terhadap presiden. Bunyi pasal itu, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, akan dipidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
TIKA PRIMANDARI