Menipu Lewat Medsos, Pilot Gadungan Ini Sumbang Masjid

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 20:07 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Muhammad, 23 tahun, tersangka penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga senilai Rp 408 juta lewat media sosial sempat menyumbang ke mesjid. Ahmad menipu korban berinisial A, warga Pati, Jawa Tengah, dengan cara mengaku sebagai kopilot dan menggunakan nama palsu Heryanto Pratama.

"Saya amalkan Rp 7 juta buat membeli material di masjid untuk bersihkan uangnya," kata Ahmad di kantor Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Rabu, 5 Agustus 2015.

Selain menyumbang ke masjid, Ahmad menggunakan hasil kejahatannya itu untuk pesta minuman keras, menyewa penjaja seks komersial selama berhari-hari di Cipanas, serta membeli perhiasan dan dua sepeda motor. "Buat senang-senang, foya-foya," ucap Ahmad.

Dari Muktamar NU
Tangisan Gus Mus di Muktamar: Kalau Perlu Saya Cium Kaki Kalian
Curhat Putri Gus Mus: Kasihani Orang Tua Saya...
Ini Pidato Lengkap Gus Mus di Muktamar NU

Ahmad langsung mengambil uang yang ditransfer korbannya kemudian disimpan di tas pinggang dan bagasi sepeda motor yang dibeli dari uang hasil menipu. Pria yang sebenarnya merupakan pekerja lepas sebuah perusahaan konveksi itu juga memasang alarm sensitif di sepeda motornya untuk melindungi uang hasil menipunya. “Uangnya biar aman. Buat traktir teman juga uangnya," tuturnya.

Kepala Subdirektorat II Ekonomi Khusus Direktorat Reskrimsus Polda Jateng AKBP Sugeng Triyarto mengatakan pelaku juga menggunakan trik mencairkan uang ratusan juta yang ditransfer korban lewat toko emas.

“Modus yang digunakan adalah membeli perhiasan emas menggunakan pembayaran debet. Kemudian pelaku seolah tidak cocok dengan perhiasan tersebut dan menjual lagi ke toko yang sama,” ucapnya Sugeng.

Berita Menarik Lainnya
Gatot-Evy, dan Cerita Istri Muda di Pusaran Skandal Korupsi
Lihat, Ronaldo Menyamar Jadi Gelandangan yang Jago Main Bola
Mengharukan, Mbah Moen Berdiri dari Kursi Roda demi Indonesia Raya

Akibat perbuatannya, Ahmad, yang sebelumnya pernah terjerat kasus pencabulan di Garut, harus kembali mendekam di bui dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun. Pasal yang ditetapkan untuk tersangka tentang penipuan dalam transaksi elektronik. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Ahmad juga dituduh melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 3, 4, serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

EDI FAISOL


Berita terkait

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

1 hari lalu

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

Wingko babat merupakan makanan tradisional dari area Kota Semarang. Kudapan dari parutan kelapa, tepung beras ketan dan gula ini cocok buat ngeteh.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

1 hari lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

15 hari lalu

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

18 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya