Ini Alasan Jokowi Enggan Terbitkan Perpu Pilkada  

Reporter

Rabu, 5 Agustus 2015 18:35 WIB

Presiden Joko Widodo, disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014, dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar di Istana Bogor, 5 Juni 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo enggan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan hanya ada calon tunggal di sebuah daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak. Jokowi menilai keadaan saat ini belum cukup genting sehingga dibutuhkan perpu. "Itu dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini sudah genting belum?" ujar Jokowi di Istana Bogor, Rabu, 5 Agustus 2015.

Komisi Pemilihan Umum kembali memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah selama tujuh hari. Perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan di tujuh daerah yang bercalon tunggal. Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat konsultasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, lembaga tinggi negara, dan partai politik.

Jokowi menolak berandai-andai apabila masih ada daerah yang memiliki calon tunggal setelah lewat masa tujuh hari tersebut. Jokowi akan menunggu perkembangan selama tujuh hari ini. "Saya tak mau bicara perpu sebelum benar-benar final," ucapnya. (Baca: Polemik Calon Tunggal, Bawaslu: Perpanjang Masa Pendaftaran)

Selama tujuh hari ini, pemerintah, tutur Jokowi, akan melakukan lobi kepada partai politik agar mau mendukung calon kepala daerah lain, sehingga tak ada calon tunggal. Adapun tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda. (Lihat video: Pilkada Serentak 2015 Sepi Peminat)

Meskipun menolak opsi penerbitan perpu, Jokowi mengakui sudah menyiapkan draf rancangannya. Menurut dia, hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif apabila tak ada jalan lain yang bisa diambil.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan, dalam draf rancangan perpu, akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek jual-beli suara. Laoly mengatakan terbitnya perpu juga dimaksudkan untuk menjaga hak dipilih. (Baca: Polemik Calon Tunggal, Ini Opsi yang Paling Mungkin Diambil)

Kemudian, untuk mengantisipasi adanya calon boneka, ucap Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Jadi, apabila suara bumbung kosong lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa. "Biasa, sedia payung sebelum hujan," ujar Jokowi.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya