TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan, bahwa pihaknya merekomendasikan agar Komisi Pemilihan umum memperpanjang masa pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di tujuh daerah yang bercalon tunggal. Perpanjangan akan dilakukan selama tujuh hari. "Saya secara resmi memberi rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta pilkada," ujarnya di kantor Bawaslu, Rabu, 5 Agustus 2015.
Keputusan ini, menurut Muhammad diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, beberapa pimpinan partai politik, dan jajaran kementerian terkait di Istana Bogor hari ini. (Lihat video Pilkada Serentak 2015 Sepi Peminat)
Muhammad mengatakan, seluruh pihak sepakat untuk memperpanjang waktu pendaftaran selama tujuh hari. Perpanjangan akan dimulai sampai KPU menyatakan sikap resmi. Saat ini tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal ada di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Dia menambahkan, dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, pihaknya mengharapkan komitmen partai politik untuk berpartisipasi dalam pilkada kali ini. "Kita ingin parpol komitmen dalam masalah ini dengan mendorong kader terbaiknya mengikuti pilkada di daerah dengan calon tunggal," ujar Muhammad.
Meski demikian ada kemungkinan dalam kurun tujuh hari tetap tidak ada calon baru untuk menantang mereka yang telah terdaftar. "Jika dalam tujuh hari itu, tetap tidak ada yang mendaftar, maka pilkada akan ditunda hingga 2017 sesuai jadwal yang ada," kata Muhammad.
Ketua DKPP Jimly Asshidique mengatakan, ketentuan yang direkomendasikan Bawaslu tadi tidak menyalahi aturan. Alasannya, undang-undang tidak mengatur kondisi yang pilkada seperti sekarang ini. "Di undang-undang itu semangatnya calon tidak cuma satu. Jadi kalau calonnya cuma satu ya pemilihannya diundur sampai jadwal berikutnya," ucap Jimly yang ditemui terpisah.
BINTORO AGUNG S.