Jimly: Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Budaya

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 5 Agustus 2015 07:09 WIB

Jimly Asshiddiqie. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddique mengatakan pengembalian pasal penghinaan presiden ke dalam revisi KUHP hanya akan membuat Indonesia mengalami kemunduran budaya. Artinya, presiden sebagai kepala negara kembali menjadi simbol tertinggi.

Menurut Jimly, penerapan pasal itu hanya ada di suatu bangsa yang menerapkan sistem feodalisme. "Dalam sistem feodal, yang gampang tersinggung itu bukan presidennya, tapi polisi. Itulah yang menghambat kemajuan berdemokrasi dan berpendapat. Polisi sebagai penegak hukum kadang lebih tersinggung daripada presidennya," ujarnya di Istana Negara, Selasa, 4 Agustus 2015.

"Ada problem kultur feodal di kalangan intelektual dan politikus kita. Semakin seseorang mencapai tingkatan tertinggi, kritik akan terus kencang," ucapnya.

Namun Jimly menilai usul memasukkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP itu bukan inisiatif Presiden Joko Widodo. "Ini bukan dari yang sekarang, tapi kemarin," tuturnya.

Pemerintah menyodorkan 786 pasal RUU KUHP ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasalnya tentang penghinaan presiden. Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly saat itu mengabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV."

Adapun pada Pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan presiden. Bunyi pasal itu adalah, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum akan dipidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

REZA ADITYA

Berita terkait

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

1 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

26 hari lalu

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

Anwar Usman sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

53 hari lalu

Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat

Baca Selengkapnya

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

22 Februari 2024

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK

Baca Selengkapnya

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

10 Oktober 2023

Dua Kali Diperiksa di Kasus Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Polisi Tentukan Ini Diproses atau Absurd

Rocky Gerung hingga kini masih mengalami persekusi saat mengisi semianr di sejumlah kampus. BEM mengundang, tapi dilarang rektor.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

22 Agustus 2023

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Kasus Perdata Rocky Gerung Hari Ini

Gugatan ini buntut dari video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

12 Agustus 2023

Rocky Gerung Ngaku Mengalami Persekusi, Ini 6 Karakter Persekusi

Apa yang dimaksud dengan persekusi yang disebut Rocky Gerung telah menimpanya?

Baca Selengkapnya

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

10 Agustus 2023

Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Bertambah Menjadi 25 Laporan

Laporan polisi terhadap Rocky Gerung atas dugaan hoaks dan fitnah yang dihimpun Bareskrim dan Polda jajaran bertambah dari 20 menjadi 25 laporan

Baca Selengkapnya

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

9 Agustus 2023

Sejumlah Warga Solo Gelar Aksi Protes atas Pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi

Warga itu menggelar aksi damai bentuk protes atas pernyataan Rocky Gerung yang dinilai penghindaan terhadap Presiden Jokowi di bundaran Gladak Solo

Baca Selengkapnya

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

9 Agustus 2023

Kata Rocky Gerung soal Peluang Penyelesaian Kasusnya Lewat Restorative Justice

Rocky Gerung menanggapi usulan SETARA Institute dan relawan Jokowi SIAGA 98 agar penyelesaian kasus Rocky dengan restorative justice.

Baca Selengkapnya