Jokowi: Diejek, Dicemooh, Itu Sudah Jadi Makanan Sehari-hari

Reporter

Selasa, 4 Agustus 2015 18:40 WIB

Presiden Joko Widodo, memberikan penjelasan mengenai peluang investasi di Indonesia untuk para pengusaha Cina dalam acara Indonesia-Cina Economic Cooperation Forum di Beijing, 27 Maret 2015. Jokowi mengajak ratusan pengusaha Tiongkok menanamkan modalnya di Indonesia. AP/Feng Li

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengaku sering menjadi obyek ejekan hingga cacian sejak ia memutuskan menjadi pejabat publik. Ejekan, makian, dan hinaan itu diterimanya sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, menjadi Gubernur DKI Jakarta, hingga terpilih menjadi Presiden RI. Menurut Jokowi, makian dan hinaan dari seseorang itu bisa saja berujung pada pidana. Namun dia menyatakan tak akan memidanakan penghinanya.

"Sejak wali kota, jadi gubernur, presiden, itu namanya diejek, dicemooh, itu sudah jadi makanan sehari-hari," kata Jokowi di Pluit, Jakarta Utara, Selasa, 4 Agustus 2015. "Tapi saya tidak laporkan sampai detik ini. Padahal ada ribuan hinaan yang ditujukan kepada saya."

Jokowi menegaskan itu ketika ditanya wartawan soal pengajuan pasal penghinaan presiden dalam revisi UU KUHP yang dilakukan pemerintah. (Baca: Ada Menteri yang Menghinanya, Jokowi Cuek-cuek Saja)

Menurut Jokowi, pasal penghinaan buat dia secara pribadi tak perlu. Namun, sebagai bangsa, kata dia, Indonesia tetap harus mengutamakan prinsip kesantunan. Artinya, segala kritik dan saran dari masyarakat bisa disampaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Apalagi presiden, kata Jokowi, adalah simbol negara yang harus dilindungi. (Baca: Kalla Dukung Jokowi Hidupkan Lagi Pasal Penghinaan Presiden)

Karena itu, Jokowi mendukung jika pasal tersebut diterapkan. Menurut dia, pasal itu akan melindungi masyarakat yang kritis terhadap pemerintahan. "Supaya tidak dibawa ke pasal karet. Jangan dibalik. Justru memproteksi yang ingin mengkritisi, memberikan pengawasan, memberikan koreksi, silakan," ujarnya.

Jokowi mengingatkan lagi, Presiden adalah simbol negara, bukan saja pada pemerintahannya, tapi juga siapa pun yang akan menjadi Presiden Indonesia. "Tapi, kalau buat saya pribadi, seperti saya sampaikan, hinaan adalah makanan sehari-hari." (Baca: Penghina Jokowi Ingin Kembali Jadi Tukang Sate)

Presiden Jokowi menyodorkan 786 pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasal tentang penghinaan presiden. Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konsti‎tusi mengabulkan dan mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV."

Adapun pada pasal 264 disebutkan tentang ruang lingkup penghinaan presiden. Bunyi pasal itu adalah "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, akan dipidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

REZA ADITYA

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

44 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

4 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

7 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

17 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

19 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

23 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya