Ini 3 Solusi untuk Kontroversi Calon Tunggal Pilkada

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 4 Agustus 2015 17:30 WIB

Massa yang tergabung dalam Aliansi Warga Surabaya berunjuk rasa di Surabaya, 4 Agustus 2015. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu Pilkada 2015 terkait hanya adanya satu pasangan bakal calon walikota/wakil walikota. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhi Purdijatno, mengatakan ada tiga opsi terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tujuh daerah bermasalah yang akan didiskusikan dengan Presiden Joko Widodo. Pilkada di tujuh daerah ini hanya diikuti pasangan calon tunggal.

"Ada tiga opsi yang akan dibahas, bisa perpu, bisa diperpanjang, bisa tetap, kira-kira begitulah," ujar Tedjo di Istana Negara, Selasa, 4 Agustus 2015.

Opsi pertama, kata Tedjo, adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) supaya pilkada di tujuh daerah tersebut bisa tetap dilaksanakan meskipun hanya diikuti satu pasangan calon. Kemudian opsi lainnya adalah memperpanjang lagi masa pendaftaran. Padahal KPU sudah memperpanjang masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015 setelah sebelumnya ditutup pada 28 Juli 2013. Setelah melalui perpanjangan, tinggal tujuh daerah yang masih bercalon tunggal.

Opsi ketiga adalah tetap melaksanakan pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yakni akhirnya bakal berujung dengan penundaan pilkada di daerah yang hanya punya calon tunggal hingga 2017. "Ini yang nanti akan dibahas," kata Tedjo.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan draf rancangan perpu tersebut. Salah satu poin dalam perpu, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Yasonna Laoly, akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek beli suara. Laoly mengatakan terbitnya perpu juga dimaksudkan untuk menjaga hak dipilih.

Kemudian, untuk mengantisipasi adanya calon boneka, kata Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Dengan demikian, apabila suara bumbung kosong setengah lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa.

Masalahnya, perubahan masa pendaftaran akan mengubah tahapan pilkada yang telah dirancang KPU. Mulai hari ini hingga 7 Agustus, KPU seharusnya dijadwalkan melakukan verifikasi para calon yang terdaftar. Kemudian 8-14 Agustus adalah masa perbaikan. Masa ini hanya bisa diikuti oleh pasangan calon yang terdaftar untuk memperbaiki persyaratan yang telah dikumpulkan. Masa tersebut, kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, tak bisa digunakan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Sebab, pada 24 Agustus 2015, KPU akan menetapkan calon.

Adapun tujuh daerah yang kini hanya punya satu calon adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, dan Kota Samarinda.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya

Indonesia Segera Kedatangan Dua Giant Panda dari Cina  

22 September 2017

Indonesia Segera Kedatangan Dua Giant Panda dari Cina  

Indonesia segera kedatangan dua ekor giant panda (Ailuropoda melanoleuca) langsung dari Cina.

Baca Selengkapnya

Ini Tuntutan Massa Pengepung Kantor LBH

18 September 2017

Ini Tuntutan Massa Pengepung Kantor LBH

Massa menuntut masuk ke dalam gedung LBH. Tawaran dari polisi tak dihiraukan.

Baca Selengkapnya

Seminar Sejarah 1965 Dibubarkan, Kantor YLBHI Dikepung Malam Ini

17 September 2017

Seminar Sejarah 1965 Dibubarkan, Kantor YLBHI Dikepung Malam Ini

Kantor YLBHI dikepung massa yang mengancam akan membubarkan acara Asik-Asik yang digagas pasca pembubaran Seminar Sejarah 1965.

Baca Selengkapnya

WALHI: Pembubaran Seminar Sejarah 1965 Mengancam Demokrasi

17 September 2017

WALHI: Pembubaran Seminar Sejarah 1965 Mengancam Demokrasi

WALHI turut bersuara atas tindakan Kepolisian membubarkan seminar Sejarah 1965 yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Seminar Sejarah 1965, Polisi Disebut Pakai Gaya Orba

17 September 2017

Pembubaran Seminar Sejarah 1965, Polisi Disebut Pakai Gaya Orba

olemik pembubaran seminar Sejarah 1965 masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya