Calon Tunggal Pilkada, KPU: Kalau Perlu Perpu, Harus Segera
Editor
Anton Aprianto
Kamis, 30 Juli 2015 20:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bergegas bila memang hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mekanisme pemilihan pada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
"Kalau itu mau dilakukan, lakukan segera," kata Hadar di gedung KPU, Kamis malam, 30 Juli 2015.
Bila proses semakin lama, kata Hadar, semua tahapan pemilu akan tertunda. "Perjalanan semakin jauh, makan waktu lebih panjang, padahal 9 Desember pilkada harus dilaksanakan."
Hadar menyatakan KPU tak berwenang mengubah sistem pilkada. Menurut dia, kewenangan tersebut dimiliki pemerintah dan DPR.
KPU, kata Hadar, hanya penyelenggara yang bertugas menjalankan aturan yang ada. Bila pemerintah ingin mengubah sistem pemilihan, perubahan prinsipil harus dilakukan di level undang-undang, dan bahkan konstitusi.
Saat ini ada 13 kabupaten dan kota yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. KPU telah membuka pendaftaran tahap kedua pada 1-3 Agustus mendatang untuk menjaring calon lain karena mekanisme pilkada serentak mensyaratkan minimal ada dua pasangan calon yang bertarung. Pemerintah akhirnya mengkaji rencana penerbitan perpu calon tunggal.
Dengan adanya aturan itu, calon tunggal bisa tetap berlaga dengan mekanisme tertentu. Salah satu opsi yang muncul adalah meniru model bumbung kosong seperti pada pemilihan kepala desa.
Wilayah yang memiliki calon kepala daerah tunggal sejauh ini antara lain Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Blitar dan Pacitan serta Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), dan Timur Tengah Utara (NTT).
Lalu Tasikmalaya (Jawa Barat), Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan (Papua Barat), serta Tidore Kepulauan (Maluku Utara).
Sementara itu, satu daerah tak punya pasangan calon yang mendaftar, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA