Warga yang hendak berobat di RSUD Depok mulai menandai tempat antrean sejak pukul 2.00 pagi di Depok, Jawa Barat, 10 September 2014. Pasien pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat, Jamkesda, dan BPJS ini datang lebih awal untuk mendapat nomor antrean. TEMPO/Ilham Tirta
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta pemerintah segera membahas sistem pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai tak sesuai prinsip syariah. MUI meminta bertemu dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, bahkan Presiden Joko Widodo.
"Tadi, kami mau bertemu Bu Nila tapi dia sakit. Ada juga di antara kami bertemu OJK, tapi belum bertemu Presiden. Kami berharap lebih cepat," kata Ma'ruf di kantor MUI, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015. Awalnya, Nila Moeloek dijadwalkan berdiskusi dengan MUI soal beleid siang tadi. Kementerian Kesehatan merupakan penggagas awal dibentuknya BPJS Kesehatan.
Ma'ruf heran mengapa perdebatan tentang prinsip syariah BPJS baru muncul belakangan. Padahal, MUI menetapkan putusan tersebut berdasarkan ijtima ulama sejak sebulan lalu melalui rapat komisi fatwa nasional. Ma'ruf berpendapat seharusnya pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyelenggaraan jaminan kesehatan sesuai prinsip syariah seperti yang diterapkan pada bank.
Menurut Ma'ruf, sistem keuangan Indonesia sudah menganut dua yaitu umum dan komite nasional keuangan syariah. Hal-hal yang perlu diperjelas dalam pengelolaan BPJS yaitu terkait dengan status akad iuran. "Dana itu diposisikan punya siapa, kalau surplus punya siapa, kurang punya siapa, kalau di bank konvensional itu haram," kata Ma'ruf.
Ia berujar banyak peserta BPJS yang memerlukan perlindungan hukum syariah sehingga pemerintah harus segera membentuk BPJS Syariah. Setelah berdiskusi dengan BPJS dan pemerintah, MUI akan mengeluarkan fatwa. Kemudian, pemerintah bisa mengeluarkan regulasi baru BPJS Syariah. "Paling tidak sampai sebulan," ucap Ma'ruf.
Sejumlah ulama MUI menilai penyelenggaraan BPJS tak sesuai fikih. "Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama terkait dengan akad di antara para pihak, tak sesuai prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba." Pernyataan itu tertulis dalam situs resmi MUI, menyitir keputusan Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu'ashirah (Masalah Fikih Kontemporer) Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V Tahun 2015.
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah
4 hari lalu
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah
Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.