Sidak Menteri Yasonna ke LP Bogor: 1 Kamar 50 Orang

Reporter

Kamis, 30 Juli 2015 01:43 WIB

Menkumham Yasonna Laoly menemui awak media dalam keterangan pers kepengurusan DPP Golkar di Kantor Kemenkumham, Jakarta, 10 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tiba-tiba inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bogor atau LP Paledang. Yasonna mengajak Ketua Komnas HAM Nurkholis pada Rabu, 29 Juli 2015. Di situ, Yasonna menemukan sejumlah hal, kondisi penjara yang sumpek, berjejal dan membuat penghuninya sulit tidur dan susah memperoleh air bersih.

Ketua Komnas HAM Nurkholis saat memberikan keterangan pers di LPPaledang Bogor, Rabu malam, menyebutkan hal itu terjadi karena kondisi LP sudah berlebih dari kapasitas, yang seharusnya untuk 634 orang kini dihuni 1.039 orang.

"Pengamatan fisik yang kami lakukan, kondisi LP Kelas II Bogor ini sudah over capacity. Yang harusnya satu kamar berkapasitas lima orang tapi diisi 50 orang, tidurpun berdempetan, ada kamar yang juga kekeruangan air," kata Nurkholis usai melakukan sidak.

Nurkholis mengatakan, ada tiga lokasi yang didatangi oleh Komnas HAM bersama Menkumham, satu lokasi penaling, terdapat kamar nomor enam yang kapasitasnya untuk lima orang tetapi diisi 18 orang.

Kemudian di ruang tahanan dan napi, terdapat ruangan A7 dengan kapasitas lima orang, tapi fakta di lapangan diisi oleh 30 orang. Ruang tahanan A8 berkapasitas lima orang juga diisi sebanyak 31 orang.
"Jadi kondisinya sumpek karena penuh, harusnya empat orang diisi sampai 17 orang," katanya.

Begitu juga di Blok Narkoba kamar 1B, kapasitas seharusnya untuk delapan orang diisi oleh 50 orang, kemudian kamar 3B berkapasitas sembilan orang diisi 50 orang. Di kamas 3B terdiri atas narapidana narkoba sebanyak 31 orang dan kemudian pidana umum lainnya 19 orang.

Kondisi serupa juga terjadi di kamar 5B untuk tahanan narkoba, kapasitas lima orang diisi 53 orang, kemudian di blok rehabilitasi. Dan di blok khusus wanita yang berkapasitas 18 orang diisi 85 orang.

Sementara itu, di masing-masing ruang tahanan hanya ada satu kamar mandi yang harusnya ditempati lima orang tetapi harus melayani penghuni satu kamar sebanyak 50 orang, tentu ini tidak cukup.

Nurkholis menyebutkan, kedatangan Komnas HAM ke LP Paledang untuk melihat langsung standar pemenuhan hak-hak dasar dari warga binaan Kemenkum HAM seperti apa, karena, warga binaan tersebut harus menjalani pidana, dikurangi hak-haknya, seperti tidak bisa dipilih, interaksi dengan masyarakat dibatasi, makan dibatasi, termasuk komunikasi. "Tetapi ada hak-hak dasar yang tidak boleh dikurangi, salah satunya seperti bisa tidur layak, mendapatkan pembinaan, dan bisa beribadah," katanya.

Ia menyebutkan, standar minimun tahanan di LP Kelas II Bogor yang dikenal dengan LP Paledang terutama ruangan tidak terpenuhi, terutama sarana yang lain jauh belum memadai, adanya kekurangan air, dan susah tidur. "Perlu ada upaya terobosan dari Kemenkum HAM, misalnya pemberian garasi bagi pengguna narkoba, sehingga mereka tidak ditempatkan di LP tetapi di rehabilitasi," katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly mengatakan, kondisi over capacity di Lembaga Pemasyarakat tidak hanya terjadi di Kota Bogor saja, tetapi hampir semua LP di seluruh Indonesia. Bahkan kondisi LP Bogor jauh lebih baik dibanding di Riau, Labuhan Deli dan Bekasi.

"Tetapi kunjungan kita di sini untuk melihat langsung kondisinya, dan mencarikan solusinya. Jangan sampai kita orang Kemenkum HAM tetapi melanggar HAM. Oleh karena itu, kita mengajak Komnas HAM melihat langsung kondisi LP di Indonesia, salah satunya Bogor," kata Menteri.

Menteri mengatakan, ada banyak solusi yang akan dilakukan dalam menghadapi kondisi LPdi Indonesia yang kelebihan kapasitas, salah satunya pemberian garasi kepada pengguna narkoba, karena hampir 50 persen penghuni LP adalah pengguna narkoba.

"Harus ada terobosan kreatif soal ini, harus ada kolaborasi keadilan, yang menempati LP orang yang dihukum seberat-beratnya. Pengguna narkoba direhabilitasi, ini bisa mengurangi kapasitas yang berlebih di LP," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

16 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

9 Agustus 2023

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Tga kandidat penggantinya, berikut profilnya.

Baca Selengkapnya