Kasus Angeline, Polda Bali Jerat Margriet dengan Bukti Ini

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 29 Juli 2015 14:13 WIB

Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. liputan6.com

TEMPO.CO, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali membantah tudingan bahwa penetapan tersangka Margriet Magawe dalam kasus pembunuhan Angeline hanya mengandalkan keterangan Agus Tay Hamba May. Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 29 Juli 2015. “Keterangan Agus berkesesuaian dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain,” ucap anggota Bidang Hukum Polda Bali dalam pembacaan kesimpulan yang dilakukan secara bergantian.

Sejumlah alat bukti lain yang berkesesuaian itu antara lain laporan visum dari laboratorium forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah mengenai kondisi tubuh Angeline dan penyebab kematiannya, keterangan dari saksi Susiani dan Rahmat Handono mengenai kondisi terakhir Angeline yang dilihat saat masih hidup, dan gulungan tali yang ditemukan di kamar Margriet yang cocok dengan tali yang ditemukan bersama mayat Angeline. (Lihat Video 3 Indikasi Yang Menjerat Margriet Sebagai Tersangka)

Dalam sidang yang sama, saat membacakan kesimpulan, tim pengacara Margriet menyatakan keterangan Agus mengenai keterlibatan Margriet tidak dapat dijadikan alat bukti karena disampaikan setelah penetapan tersangka. “Penetapan setelah adanya arahan Kapolda yang sudah melampaui kewenangannya dalam penyidikan,” ujar pengacara Margriet, Hotma Sitompoel.

Apalagi sebelumnya Agus telah membuat pengakuan bahwa dia pembunuh tunggal Angeline. “Itu alasan mengapa kami minta penyidik agar BAP (berita acara pemeriksaan) pertama Agus bisa dihadirkan di persidangan,” katanya.

Hotma juga mempersoalkan visum dari RSUP Sanglah karena hanya merupakan visum sementara dan tidak menunjukkan keterkaitan dengan posisi kliennya yang kini menjadi tersangka. Keterangan-keterangan yang lain juga tidak dapat menjadi bukti yang kuat bagi polisi untuk melakukan penetapan status tersangka.

Mengenai motif yang sampai saat ini belum terungkap, pengacara Margriet menegaskan bahwa hal itu sangat janggal. Apalagi bila dikaitkan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab pembunuhan berencana selalu didahului dengan adanya waktu antara niat dan pemikiran mengenai cara sampai tindakannya. Tapi hal itu tidak dijelaskan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Sidang praperadilan saat ini diskors sampai pukul 14.00 Wita, sementara hakim akan menyusun putusan berdasarkan sidang-sidang sebelumnya.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

6 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

11 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

15 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

23 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya