TEMPO Interaktif, Jambi:Pengerjaan proyek reboisasi di Provinsi Jambi diduga sebagai lahan untuk korupsi. Terbukti dalam pelaksanaannya di lapangan telah terjadi banyak penyimpangan. Salah satu contoh pekerjaan reboisasi di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat kucuran danadalam dua tahun anggaran 2003 dan 2004 senilaiRp 5,5 miliar. Dana tersebut bertujuan menghijaukankembali lahan seluas 917 hektare, berlokaosi dikawasan Lundrang.Berdasarkan ketentuan awal lahan ini akan ditanamdengan jenis bibit berupa Jelutung, Meranti dan Pulai.Namun kenyataannya, di lapangan pihak proyek hanyamenanam jenis pulai dan meranti saja, tanpa alasanyang jelas.Tidak itu saja pihak Dinas Kehutanan KabupatenTanjungjabung Timur secara diam-diam mengerjakansendiri sebagian dari proyek itu. Sementara sebagianlagi dikerjakan kontraktor pemenang tender dan melalui swadaya masyarakat desa sekitar kawasan proyek. Bibit yang ditanam sebagian besar banyak yang mati, diperkirakan yang tumbuh hanya 25 persen.Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Nasrul Hadi, tidak tahu persis penyimpangan tersebut. "Saya tidak tahu persis tentang tehnis di lapangan. Namun berdasarkan laporan anak buah saya sudahdikerjakan dengan baik dan sesuai aturan,"ujarnya.Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan KabupatenTanjungjabung Timur, Yedi Sukmayadi, membantah jika tidak ada bibit jelutung. Yedi mengakui, hanya mengerjakan sebagian pekerjaan itu. "Benarkami mengerjakan sebagian proyek itu, kini saya sudahcapek mengurus proyek ini, karena sudah diperiksa olehpihak kejaksaan dan Polda Jambi,"katanya.Syaipul Bakhori