Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah), termasuk dalam daftar nama yang akan dieksekusi pada bulan ini. Wanita berusia 30 tahun ini menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010. REUTERS/Ignatius Eswe
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan pemerintah Indonesia sulit untuk memenuhi permintaan Departemen Kehakiman Filipina terkait dengan pembebasan terpidana mati Mary Jane. Sebab, kata dia, Mary Jane terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
"Misal katakan nanti pengadilan Filipina memutuskan bahwa dia korban trafficking, juga sulit untuk bebas dari hukuman di sini," kata dia saat dihubungi, Rabu, 29 Juli 2015.
Prasetyo menerangkan Mary Jane dapat mengajukan grasi kembali bila ingin menjadikan putusan tersebut sebagai novum baru. Sebelumnya, Mary Jane juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) mengajukan. Saat ini pihaknya masih menunggu novum baru dan proses peradilan di Filipina.
Novum tersebut berupa hasil pengusutan kasus human trafficking dan penyelundupan narkotik oleh perempuan yang diduga merekrutnya, Maria Kristina Sergio, di Filipina. Jika tak terbukti Mary Jane terlibat dalam kasus Sergio, penyelundup 2,6 kilogram heroin ke Yogyakarta pada 2010 itu memiliki amunisi untuk menyatakan dirinya tak pantas dihukum mati.
Oleh sebab itu, Departemen Kehakiman Filipina mendatangi Kejaksaan Agung untuk membahas nasib Mary Jane, siang ini. Prasetyo berujar delegasi Filipina itu akan ditemui Jaksa Muda Pidana Umum dan Jaksa Muda Intelijen. "Karena delegasi Filipina lebelnya eselon I, jadi yang akan menemui Jampidum dan Jamintel," ujarnya.