TEMPO.CO, Barru - Tim Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI Divisi Ekonomi Khusus melakukan pengeledahan di kantor Bupati Barru, Andi Idris Syukur, di Jalan Poros Parepare-Makassar Selasa Selasa, 28 Juli 2015.
Tim Mabes itu tiba pada pukul 14.43 Wita dengan dua mobil Toyota Invova, dikawal dengan Kendaraan Taktis milik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dengan pengawalan Gegana Polda sebanyak 16 porsonil.
Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait perizinan usaha pembangunan Pelabuhan Garongkong pada 2013 dengan anggaran Rp 54 miliiar.
Tim Mabes Polri terdiri dari 6 orang, dua di antaranya memakai jas merah. Salah satu angota tim memperlihatkan surat izin pengeledahan dari Pengadilan Tipikor Makassar saat membuka kunci ruangan bupati berdaun kaca warna cokelat.
Pengeledahan sempat tertunda selama 30 menit, lantaran pintu kantor bupati terkunci, sehingga Tim Mabes meminta bantuan dari porsenil Satpol PP Kabupaten Barru untuk membuka kunci pintu ruangan orang pertama di kabupaten itu.
Beberapa saat kemudian, pejabat daerah Pemerintahan Barru, yakni Asisten II Andi Adnan Azis menjadi saksi dalam proses pengeledahan ruangan kerja Andi Idris Syukur. Jugapuluhan staf dan pegawai kantor Sekretariat.
Saat ditanya anggota Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan terkuncinya ruangan bupati karena jam kerja di Kabupaten Barru hanya sampai pukul 14.00 Wita. "Kami bekerja selama 6 hari Pak. Saat tim Mabes tiba, kantor sudah tutup," ujar Muhlis, anggota Satpol PP yan sedang piket.
Selain Asisten II Andi Adnan, hadir pula Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Barru Abu Bakar pada pukul 15.41 Wita. Disusul Sabirin, Kepala Satpol PP Kabupaten Barru.
Saat melakukan penggeledahan, Tim Bareskrim tidak ingin diganggu. Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Nasri, dan Kanit Tipikor IPDA Abdullah Hamid hanya berada di luar ruangan kerja bupati.
DIDIET HARYADI SYAHRIR
Berita terkait
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi
6 November 2023
Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAhyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara
27 Juli 2022
Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaAda Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?
8 Mei 2020
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki program bernama Wisata Covid-19. Apa sebenarnya program wisata Covid-19, itu?
Baca SelengkapnyaGunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry
30 Desember 2018
Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaBNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang
31 Juli 2018
Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.
Baca SelengkapnyaDi Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen
15 Februari 2018
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melaporkan kondisi ekonomi daerahnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang
19 Desember 2017
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDi Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit
6 November 2017
Sulawesi Selatan meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan melalui transaksi nontunai.
Baca SelengkapnyaCara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan
5 November 2017
Sulawesi Selatan memang berbenah diri dan mengikuti perkembangan termasuk dengan menghadirkan layanan pajak kendaraan bermotor non tunai.
Baca SelengkapnyaSulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta
1 November 2017
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp 2,6 juta untuk 2018.
Baca Selengkapnya