OC Kaligis Ajukan Praperadilan Lewat Belasan Pengacara AAI

Reporter

Senin, 27 Juli 2015 16:58 WIB

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan pengacara anggota Asosiasi Advokat Indonesia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis‎. Berkas perkara dengan nomor 72/Pid.Prap/2015/PN Jaksel tersebut diajukan sekitar pukul 15.45, Senin, 27 Juli 2015.

"Lebih ke soal prosedur, pelanggaran hak asasi manusia, KUHAP, dan Undang-Undang Korupsi," kata Johnson Panjaitan di PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2015. "Proses penetapan tersangka OC Kaligis salah, maka penahanannya juga salah."

Johnson memaparkan, pada 13 Juli lalu, Kaligis tengah bertugas di Makassar saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat pemeriksaan sebagai saksi. Panggilan pemeriksaan ini janggal karena surat baru tiba sekitar pukul 10.40 WIB, padahal waktu pemeriksaan seharusnya pukul 10.00 WIB.

Menurut Johnson, OC Kaligis kemudian melayangkan surat keterangan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Akan tetapi, KPK dituding bertindak sepihak saat menjemput paksa Kaligis di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015.

"Saat itu ternyata sudah keluar surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka Kaligis," ujar Johnson. "Kok, penyidik sudah mengeluarkan sprindik, meski di tanggal yang sama isi surat panggilan pemeriksaan masih saksi."

Selain itu, AAI menilai janggal penahanan terhadap Kaligis yang dilakukan secara langsung dan disertai penyitaan telepon genggam. ‎Bahkan keputusan penyidik KPK untuk mengisolasi Kaligis setelah penangkapan dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. Atas alasan ini juga, AAI telah mengadu ke Komisi Nasional HAM. "Kami minta supaya proses penyidikan dinyatakan batal dan dihentikan," tuturnya.

AAI juga mempersoalkan keabsahan proses penyidikan yang dilakukan beberapa anggota kepolisian yang telah berhenti. Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan Haswandi pernah menggugurkan penetapan tersangka Hadi Poernomo dengan dalih penyidik merupakan mantan polisi tak sah.

Sebelumnya, Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan KPK siap menyampaikan bukti keabsahan penangkapan Kaligis dalam forum praperadilan.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya