FEATURE: Berjudi Jabatan di Laga Pilkada  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 27 Juli 2015 10:10 WIB

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik memperlihatkan surat suara sebelum memberikan hak suaranya pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di TPS 01 Surau Gadang, Kec. Nanggalo Padang, Sumbar (30/10). ANTARA /Maril Gafur

TEMPO.CO - KEDATANGAN Saan Mustopa dan para pendukungnya membuat kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang biasanya sepi pada hari Ahad, menjadi riuh. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, itu membulatkan tekad mendaftar sebagai bakal calon Bupati Karawang meski harus mundur dari Senayan. “Saya mantap maju dan siap dengan risikonya,” ujarnya, kemarin.

Mulai kemarin KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk bersaing dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember mendatang di 269 daerah, yakni di 9 provinsi dan 260 kota atau kabupaten. Pendaftaran akan ditutup besok, meski ada peluang diperpanjang hingga 31 Juli jika ada daerah yang hanya memiliki satu bakal calon.

Bagi Saan, tak mudah untuk memutuskan ikut bertarung dalam pilkada. Sebab, Rabu tiga pekan lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengundurkan diri—yang tak dapat ditarik kembali—jika menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Dalam uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tersebut, MK juga mencabut larangan keluarga gubernur dan bupati inkumben untuk ikut serta.

Toh, Saan mengklaim telah menghitung peluangnya untuk menang. Meski tak didukung oleh partainya—Demokrat mencalonkan pelaksana tugas Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana—Saan tetap maju dengan perahu lain: Golkar, Gerindra, dan NasDem. “Saya jelas punya perhitungan yang rasional saat membuat keputusan,” ujarnya.

Rekan sejawatnya di Fraksi Demokrat, Mulyadi, mengambil keputusan serupa untuk melawan peluang keterpilihan calon inkumben Gubernur Sumatera Barat yang didukung Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra, Irwan Prayitno. “Politik itu soal pilihan. Dan saya sudah memperhitungkan semua. Bagi saya, ini pertarungan yang menantang adrenalin,” ujarnya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.

Untuk melawan petahana, Mulyadi membangun koalisi gemuk dengan menggandeng dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Hanura dan NasDem. Dengan koalisi itu, ia sudah mengantongi lebih 60 persen suara parlemen. “Di Sumbar hanya ada dua calon. Dalam situasi saat ini, masyarakat bisa mudah memilih. Mana yang lebih baik, yang baru atau yang lama?” katanya.

Optimisme juga sedang dirasakan Chusnunia Chalim. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini akan mendaftar didukung partainya dan Demokrat. Dia tak gentar meski nanti harus meninggalkan Senayan—kantor DPR. “Terlalu konyol jika saya memikirkan ketakutan untuk mundur dari jabatan.”

Adapun anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sumatera Selatan, Percha Lenpuri, tak mau menyia-nyiakan putusan MK. Anak kandung Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Herman Deru, itu bertekad mencalonkan diri. “Saya sedang mengurus partai untuk pendaftaran ini,” katanya, Rabu pekan lalu, setelah menyambangi kantor pusat PPP dan PAN.

Selanjutnya >> Tak semua anggota DPR berani menghadapi putusan MK...

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

55 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya