Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. LHKPN menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah yang hendak melaporkan harta kekayaannya sebagai syarat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pelaporan harta kekayaan diberi waktu mulai 23 Juli 2015 hingga 7 Agustus 2015.
"Baru dua hari, sudah ada seribu bakal calon kepala daerah yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Priharsa melalui pesan pendek, Sabtu, 25 Juli 2015.
Rinciannya, pada hari pertama atau Kamis, ada 602 bakal calon kepala daerah yang melaporkan LHKPN. Sedangkan pada Jumat, ada sekitar 350 bakal calon yang melapor. Menurut Priharsa, seluruh laporan telah diverifikasi. "Dokumen dianggap lengkap, sehingga diberi tanda terima," ujarnya.
Laporan harta kekayaan menjadi syarat yang ditetapkan KPU bagi pendaftar bakal calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah langsung yang digelar tahun ini. Priharsa mengatakan kepatuhan bakal calon mendeklarasikan total kekayaannya secara transparan dapat dijadikan indikator bagi calon pemilih. "Kita bisa tahu seberapa jujur dan layaknya para bakal calon tersebut untuk dipilih kelak," ujarnya.