TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa dana bantuan sosial dan hibab yang terdapat di pos anggaran pemerintah daerah rawan diselenggarakan dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar Desember nanti. Dia menghimbau publik agar sama-sama mengawasi penggunaan anggaran itu. "Jangan salahgunakan dana-dana ini untuk kampanye," ujar Adnan di Gedung KPK, Kamis, 23 Juli 2015..
Menurut Adnan, dana bantuan sosial dan hibah rawan disalah gunakan untuk kepentingan pilkada. Selain itu, implementasi undang-undang desa yang mengalokasikan dana miliaran untuk pembangunan desa juga dapat diselewengkan para calon. Begitu pula dengan pembagian anggaran untuk siswa miskin.
KPK juga akan terlibat dalam seleksi calon kepala daerah dengan memverifikasi laporan harta kekayaan para bakal calon. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tanda terima LHKPN merupakan syarat dalam pendaftaran bakal calon.
Loket pelaporan LHKPN, kata Adnan, telah dibuka KPK mulai 22 Juli 2015 hingga 7 Agustus 2015 mendatang. Hingga hari kedua pendaftaran, KPK telah menerima 602 laporan harta kekayaan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, pendaftaran pasangan calon kepala daerah peserta pilkada serentak dibuka pada 26-28 Juli 2015 mendatang. Adapun tanggal 4-7 Agustus 2015 adalah masa perbaikan syarat pencalonan
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
52 menit lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi
2 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
4 jam lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca Selengkapnya