Gatot Pujo Diperiksa KPK, Anak Buah Diimbau Bekerja Normal

Reporter

Rabu, 22 Juli 2015 10:17 WIB

Gubernur Sumatera Utara terpilih, Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu, 22 Juli 2015. Gatot akan diperiksa pada hari pertama pegawai negeri mulai bekerja setelah libur Lebaran 1436 Hijriah.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga mengatakan Gatot Pujo Nugroho dipastikan menghadiri pemeriksaan di KPK. "Sudah berangkat ke Jakarta," kata Hasban kepada Tempo, Rabu, 22 Juli 2015.

Karena Gatot tidak berada di kantor, apel perdana pegawai dipimpin Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Menurut pantauan Tempo di halaman kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, ribuan pegawai berpakaian batik biru Korps Pegawai Republik Indonesia mengikuti apel perdana seusai liburan.

Dalam amanatnya, Tengku Erry meminta pegawai negeri sipil (PNS) Sumatera Utara tidak terpengaruh pemeriksaan Gubernur Gatot di KPK. "Saya mengimbau, setelah libur Lebaran, semua PNS bekerja dengan semangat dan kembali normal. Tidak perlu terpengaruh hal yang tidak berkaitan dengan pekerjaan. Dan semoga Sumatera Utara mendapat yang terbaik," kata Tengku Erry.

Seusai apel singkat itu, Tengku Erry melakukan inspeksi mendadak ke beberapa dinas guna memastikan kehadiran PNS pasca-libur Lebaran. Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah Kaiman Turnip mengatakan Wakil Gubernur Tengku Erry akan mendata PNS yang bolos di semua satuan kerja perangkat daerah." Siang nanti akan diumumkan jumlah kehadiran PNS." kata Kaiman kepada Tempo.

KPK memanggil Gatot dalam kaitan dengan operasi tangkap tangan di gedung PTUN Medan, Kamis, 9 Juli 2015. KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, yakni Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta dua hakim anggota, yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, yang mengabulkan gugatan tata usaha negara yang dimohon Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

SAHAT SIMATUPANG

Berita terkait

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

44 hari lalu

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya