Terdakwa Bansos Sulawesi Selatan Dituntut 3 Tahun Bui  

Reporter

Rabu, 15 Juli 2015 21:29 WIB

Anggota DPR Kota Makassar, Mujiburrahman. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Makassar - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bekas legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar Mujiburrahman dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani, dituntut masing-masing selama 3 tahun bui, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan bui.

"Terdakwa terbukti telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Abdul Rasyid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu, 15 Juli 2015.

Rasyid mengatakan keduanya melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mujiburrahman diduga terbukti menerima uang bansos senilai Rp 700 juta menggunakan selembar cek. Uang tersebut diperuntukkan ke tujuh lembaga swadaya masyarakat yang diketahui fiktif.

Begitu pun dengan Kahar. Melalui lima lembaga fiktif, Kahar mencairkan dana sebesar Rp 720 juta. Kedua terdakwa mengakui telah menyerahkan dana itu ke terdakwa bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu.

Kedua terdakwa tidak dibebankan mengganti kerugian negara, karena kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 8,8 miliar sudah dikembalikan ke kas negara.

Rasyid mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga.

Pengacara Mujiburrahman, Muhammad Thahir Abdullah, menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. "Kami akan ajukan pledoi secara tertulis di sidang selanjutnya biar lebih jelas," kata Thahir.

Kahar di sidang tuntutan tersebut tidak didampingi pengacaranya. Tapi dia juga memastikan akan mengajukan pembelaan. "Saya akan koordinasikan dengan pengacara saya."

Terdakwa lainnya, legislator DPRD Makassar, Mustagfir Sabry, juga ikut diadili. Jaksa menghadirkan terdakwa Adil sebagai saksi untuk Mustagfir. Dalam keterangannya, Adil mengaku tidak mengetahui Mustagfir pernah mengurus dana bansos. Adil juga tidak berhubungan dengan Mustagfir soal bansos. "Saya tidak tahu dan tidak pernah mengarahkan terdakwa mengurus bansos," kata Adil.

Kasus ini mulai diusut setelah BPK merilis sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif. Dana Rp 8,8 miliar untuk lembaga tersebut dipastikan telah merugikan negara. BPK juga menemukan Rp 26 miliar dana bansos tidak jelas pertanggungjawabannya.

Dalam kasus ini, jaksa baru menyeret bekas Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu, dan bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim. Anwar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara. Sedangkan Muallim dihukum 2 tahun

AKBAR HADI

Berita terkait

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.

Baca Selengkapnya

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos

Baca Selengkapnya

KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

29 Mei 2020

KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..

Baca Selengkapnya

Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

8 Mei 2020

Ada Program Wisata Covid-19 di Sulawesi Selatan, Apa Maksudnya?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki program bernama Wisata Covid-19. Apa sebenarnya program wisata Covid-19, itu?

Baca Selengkapnya

Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

15 Februari 2018

Di Depan Jokowi, Gubernur Sulsel Pamer Ekonomi Tumbuh 7,23 Persen

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo melaporkan kondisi ekonomi daerahnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

6 November 2017

Di Makassar, Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre Bisa Pakai Debit

Sulawesi Selatan meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan melalui transaksi nontunai.

Baca Selengkapnya

Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

5 November 2017

Cara Sulawesi Selatan Mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Sulawesi Selatan memang berbenah diri dan mengikuti perkembangan termasuk dengan menghadirkan layanan pajak kendaraan bermotor non tunai.

Baca Selengkapnya

Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

1 November 2017

Sulawesi Selatan Tetapkan UMP 2018 Rp 2,6 Juta

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp 2,6 juta untuk 2018.

Baca Selengkapnya

Asian Games 2018, Ini Tekad Sumatera Selatan Bebas Bencana Asap  

16 Agustus 2017

Asian Games 2018, Ini Tekad Sumatera Selatan Bebas Bencana Asap  

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Kapolda Irjen Agung Budi Maryoto berkomitmen mencegah kebakaran hutan dan lahan bersama 17 kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya

Mudik 2017, Underpass Simpang 5 Bandara Makassar Lusa Dibuka

16 Juni 2017

Mudik 2017, Underpass Simpang 5 Bandara Makassar Lusa Dibuka

Proyek underpass Simpang Lima Bandara Makassar bakal mulai dioperasikan lusa untuk mengantisipasi kemacetan parah saat arus mudik 2017.

Baca Selengkapnya