TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pengacara Otto Cornelis Kaligis. Advokat yang akrab disapa O.C. Kaligis itu digelandang masuk ke gedung KPK pada Selasa, 14 Juli 2015, pukul 15.45 WIB . Dia bungkam saat ditanya wartawan.
Baca juga:
Beginilah Saat Vitalia Sesha Ditangkap di Ruang Karaoke
Ini Penyebab Hujan Es di Papua Bisa Tewaskan 11 Orang
Sumber Tempo mengatakan penyidik KPK menilai O.C. Kaligis tak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Dia juga kerap memalsukan lokasi keberadaannya saat ditanya penyidik. "Melihat gelagat tidak baik itu, tim melakukan penangkapan," ujarnya.
Sumber Tempo yang lain mengatakan pimpinan KPK sudah meneken surat perintah penyidikan terhadap O.C. Kaligis. Dengan begitu, O.C. Kaligis sudah bukan lagi berstatus saksi dalam perkara penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. "Statusnya sudah naik menjadi tersangka," katanya. "Tapi, untuk mendapat keterangan resmi, silakan hubungi pimpinan KPK."
Pimpinan KPK sudah memberikan keterangan resmi bahwa O.C. Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
5 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
11 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
19 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
19 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
1 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca Selengkapnya