Kantor PT Sang Hyang Seri di kawasan Saharjo, Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah fiktif 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat. Saat itu, Upik menjabat sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.
"Perannya sebagai ketua tim yang menetapkan lokasi Ketapang sebagai lahan cetak sawah tanpa melakukan investigasi terlebih dahulu," kata Kepala Sub Direktorat I Dirtipikor Bareskrim Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Selasa, 14 Juli 2015.
Ade menerangkan calon lahan dan calon petani untuk sawah fiktif tidak memadai sehingga tidak sesuai dengan kualifikasi program. Selain Upik, Bareskrim tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Hal ini bergantung dari pengembangan.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah memeriksa mantan BUMN Dahlan Iskan. Ade belum dapat mengungkap peran Dahlan secara detil dalam proyek tersebut.
Proyek itu bermula dari rencana pembuatan pencetakan sawah yang dilaksanakan Kementerian BUMN. BUMN sebagai inisiator mempercayakan proyek tersebut kepada PT Sang Hyang Seri. Dari Sang Hyang, proyek tersebut diteruskan kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Yodya Karya, serta PT Brantas Abipraya.
Proyek senilai Rp 317 miliar itu juga melibatkan Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Asuransi Kesehatan, Pertamina, Perusahaan Gas Negara, Pelindo, dan Hutama Karya. Pejabat perusahaan-perusahaan itu diduga menyalahgunakan wewenang selama masa jabatan 2012-2014. Termasuk Upik yang sempat menjabat sebagai Asisten Deputi Kementerian BUMN Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Upik disangka melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, Bareskrim masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengetahui jumlah kerugian negara.