TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya Ali Syafaat mengatakan bahwa fungsi dan peran Komisi Yudisial perlu diperjelas. Beberapa fungsi yang tak jelas membuat keberadaan KY gampang digoyahkan.
Menurut Ali, salah satu yang harus diperjelas adalah hubungannya dengan kekuasaan kehakiman yang lain, misalnya Mahkamah Agung. Sebab, secara konstitusi, fungsi KY hanya menjaga kehormatan dari hakim. "Itulah mengapa ketika KY menjalankan peran lain, seperti rekrutmen hakim, lantas dipermasalahkan," kata Ali, saat dihubungi, Senin, 13 Juli 2015.
Yang juga sering dipersoalkan adalah mengenai kepastian apakah sebagai lembaga pengawas KY memiliki aturan kode etik sendiri.
Kode etik hakim, kata Ali, dulunya dibuat oleh KY. Namun karena kewenangan tersebut dipertanyakan, akhirnya disepakati bahwa pembuatan kode etik harus melibatkan Mahkamah Agung. Dengan ketentuan ini, pemberian sanksi kepada hakim juga harus berdasarkan keputusan bersama dengan MA. KY hanya bisa memberikan rekomendasi jika pelanggaran yang dilakukan tergolong tindakan ringan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan segera mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya untuk mempertimbangkan serta menghapus keberadaan posisi Komisi Yudisial dalam Pasal 24B UUD 45.
Upaya pelemahan terhadap KY dinilai semakin terlihat saat Badan Reserse Kriminal Kepolisian menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ali mengatakan bahwa pada dasarnya keberadaan KY masih sangat diperlukan. Dengan status sebagai lembaga permanen, seharusnya pemerintah bisa menguatkan institusi ini.
KY, menurut dia, awalnya dibentuk karena kondisi peradilan yang dinilai semakin memburuk. Namun karena dinilai semakin tak ada yang memperhatikan keberadaan dan fungsinya, dia mempertanyakan komitmen dari pemerintah. "Butuh atau tidaknya saat ini tergantung dari komitmen pemerintah."
FAIZ NASHRILLAH
Berita terkait
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
2 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaHakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh
2 hari lalu
Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh
Baca SelengkapnyaIngatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates
31 hari lalu
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.
Baca SelengkapnyaMA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya
48 hari lalu
Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung
Baca SelengkapnyaKY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya
48 hari lalu
KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim
51 hari lalu
Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.
Baca SelengkapnyaAlasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA
22 Februari 2024
KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.
Baca SelengkapnyaHarkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI
3 Februari 2024
Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMiko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya
6 Januari 2024
Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim
10 Desember 2023
Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.
Baca Selengkapnya