Anggota KY Ditetapkan Tersangka, Polri Langgar UUD 1945  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 12 Juli 2015 14:14 WIB

Sarpin Rizaldi membaca putusan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Victor Santoso Tandiasa mengatakan Polri telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam menetapkan ketua dan satu anggota Komisi Yudisial. Menurut dia, kewenangan Komisi dalam Pasal 28F UUD 1945 salah satunya adalah mengomentari substansi putusan dari setiap hakim yang dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Itu sudah merupakan tugas dan wewenang Komisi Yudisial yang sudah diatur dalam UUD 45," kata Victor saat dihubungi, Ahad, 12 Juli 2015. "Dan tidak ada pencemaran nama baik karena yang dikomentari hanya putusan terhadap hakim, bukan pribadi hakim."

Baca juga:

Akun Akseyna UI Hidup Lagi, Polisi: Ini Petunjuk Baru !
Inul Bagi THR Rp 2 Miliar, Zaskia Gotik? Ini Jumlahnya



Victor mengatakan Polri dalam menetapkan ketua dan anggota Komisi Yudisial dinilai sangat memaksakan kehendak. Polri, kata dia, mengabaikan ketentuan yang sudah diatur dalam konstitusi tertinggi, yaitu UUD 45 tentang kebebasan berpendapat dan kewenangan anggota Komisi Yudisial.

"Putusan pengadilan bukanlah milik hakim. Sebab, saat hakim memutus perkara dalam suatu persidangan, putusan tersebut sudah menjadi konsumsi publik," ujarnya. "Sehingga putusan hakim dapat dikomentari, dieksaminasi, dan dijadikan bahan penelitian karya tulis."

Victor mengatakan, jika mengomentari putusan pengadilan dianggap mencemarkan nama baik hakim, sang hakim hanya menjadikan hukum sebagai alat pembenaran terhadap putusannya. Apalagi jika sudah melahirkan dua tersangka.

Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.



Baca juga:
Geger Akun @akseyna: Balas Dendam Hingga Bikin Penasaran
MISTERI, Akun @akseyna: Saya Janji Balas Perbuatan Kalian

Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.

Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum.

REZA ADITYA


Advertising
Advertising


Baca juga:
Prajurit TNI dan Polisi Dibunuh: Dua Jenderal Turun Gunung
Tentara Dibunuh, Prajurit TNI Dilarang ke Luar Markas















Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

8 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

47 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

13 Februari 2024

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

8 Februari 2024

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya