Satu Jam Geledah Ruang Gubernur Sumut, Ini yang Dibawa KPK  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 12 Juli 2015 10:30 WIB

Penyidik KPK membuka segel ruang kerja ketua MK Akil Mochtar setelah penggeledahan gedung Mahkamah Konstitusi terkait ditangkapnya Akil dalam dugaan praktek Korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, Jakarta, Kamis (3/10). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Medan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih menggeledah ruang kerja Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di lantai X, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan. Penyidik mulai menggeledah ruang kerja Gatot sejak pukul 23.00, Sabtu malam, 11 Juli 2015. Namun, hingga pukul 00.00, Minggu, 12 Juli 2015, penyidik masih menggeledah ruangan Gatot dan ruang kerja Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Pantauan Tempo, penyidik berpencar menjadi dua kelompok. Kelompok pertama menggeledah ruang kerja Gatot. Kelompok ini dipimpin penyidik H.N. Christian ditemani lima penyidik. Adapun kelompok kedua yang dipimpin Aryo menggeledah ruang kerja Ahmad Fuad Lubis. Beberapa penyidik sempat keluar dari ruang kerja Gatot dan membawa beberapa lembar dokumen serta komputer.(baca:Penggeledahan KPK di Sumut Cari Keterlibatan Fuad Lubis)

Sebelum menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara, KPK menangkap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis, 9 Juli 2015. Selain tiga hakim, KPK juga menangkap seorang panitera PTUN bersama pengacara dari kantor pengacara O.C. Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. KPK menangkap ketiga hakim setelah mereka memenangkan perkara gugatan tata usaha negara yang dilakukan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Tiga hakim PTUN Medan yang ditangkap adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Ketiganya menerima suap dari Gerry yang diserahkan di gedung PTUN Medan. Menurut Wakil Ketua PTUN Medan Herman Baeha, gugatan tata usaha negara yang dilayangkan Fuad Lubis atas Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor B-473 tanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013.(baca:Suap Hakim PTUN Medan, KPK: Mungkin Ada Tersangka Baru)

Dalam sidang putusan PTUN Medan, Selasa, 7 Juli 2015, hakim ketua yang dipimpin Tripeni dan dua hakim anggota, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, mengabulkan sebagian permohonan Lubis. "Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan wewenang," kata Baeha kepada Tempo.

SAHAT SIMATUPANG





Advertising
Advertising

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

3 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

5 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

7 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya