Kapolri: Pelapor Tempo Seharusnya ke Dewan Pers

Reporter

Sabtu, 11 Juli 2015 17:45 WIB

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti saat memeriksa dan menandatangani sejumlah berkas di ruangannya, Mabes Polri, Jakarta, 23 April 2015. Dalam satu hari, ia bisa menerima 300 surat dari internal maupun aduan masyarakat. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pelaporan majalah Tempo seharusnya ditujukan ke Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers. Permasalahan yang berkaitan dengan isi berita memang menjadi tanggung jawab Dewan Pers.

"Tapi kadang masyarakat, kan, tidak mau repot. Makanya lapornya ke polisi," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Juli 2015. "Ya, kami juga tidak bisa menolak."

Menurut Badrodin, tidak semua masyarakat paham bahwa permasalahan isi berita harusnya dilaporkan ke Dewan Pers, bukan ke Bareskrim. Sebagian masyarakat, kata dia, lebih memilih melaporkan media ke polisi lantaran masih awam dengan Dewan Pers. Namun ia tak mempermasalahkan bila akhirnya masyarakat melaporkannya ke polisi.

"Kalau laporannya ke polisi, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau tidak, cukup diselesaikan ke Dewan Pers," ujarnya.

Baca juga:

Hendropriyono: Pelapor Tempo Palsu
Pemred Tempo Tanggapi Laporan Kader PDIP ke Polisi

Majalah Tempo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dengan laporan utama berjudul “Kriminalisasi KPK” edisi 13-19 Juli 2015 pada Sabtu siang. Pelapornya adalah bakal calon Wali Kota Bandar Lampung asal PDI Perjuangan, Maruly Hendra Utama.

Maruly menuding Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan tim wartawan atas tuduhan penistaan sesuai Pasal 310 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyebaran fitnah seperti Pasal 311 KUHP, dan pembuatan berita bohong yang diatur Pasal 390 KUHP. Dia mengaku merasa dirugikan atas laporan tersebut. Dia memandang laporan itu berisi fitnah.

Laporan utama majalah Tempo itu menuliskan dugaan kriminalisasi yang dilakukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam laporan tersebut dibeberkan sejumlah transkrip percakapan orang yang diduga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan orang yang diduga anggota Divisi Hukum PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.

Juga ada pembicaraan Hasto dengan Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta Komisaris Besar Karyoto serta mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono.

Selanjutnya: Nota Kesepahaman

<!--more-->

Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri bernomor 01/DP/MoU/II/2012 dan No. 05/II/2012 tentang koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers ditandatangani pada 9 Februari 2012. Kesepahaman itu diteken Prof Dr Bagir Manan, SH, MCL selaku Ketua Dewan Pers dan Jenderal Polisi Drs Timur Pradopo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Inti nota kesepahaman itu dimuat pada pasal 3 yang berisi sebagai berikut

Pasal 3 ayat 1: pihak kedua (Kepolisian RI) melakukan tindak penyidikan untuk penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah menerima saran pendapat pihak pertama (Dewan Pers) apabila pengaduan dan atau laporan dari masyarakat di luar ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 3 ayat 2: pihak pertama menyelesaikan melalui pemeriksaan Kode Etik Jurnalistik dengan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh pihak kedua. Apabila laporan dan atau pengaduan masyarakat tersebut sebagai perbuatan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, pihak pertama meneruskan kepada pihak kedua sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.

Pasal 3 ayat 3: Pihak pertama membantu pihak kedua dalam hal apabila pihak kedua menerima pengaduan dan atau laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, termasuk surat pembaca dan opini, untuk melakukan pengkajian apakah laporan tersebut hanya sebagai tindakan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Pasal 3 ayat 4: Pihak pertama memberikan saran pendapat secara tertulis kepada pihak kedua bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

DEWI SUCI R. | PUTRI ADITYO | PDAT


Berita terkait

Malam Ini, Tempo Media Group Umumkan Pemenang Indonesia Entrepreneur Challenge 2023

30 Agustus 2023

Malam Ini, Tempo Media Group Umumkan Pemenang Indonesia Entrepreneur Challenge 2023

Tempo Media Group akan menggelar malam penghargaan "Indonesia Entrepreneur Challenge 2023" (IEC) di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya

TNI AD Gelar Bootcamp, Latih Wawasan Kebangsaan untuk Generasi Z

31 Juli 2023

TNI AD Gelar Bootcamp, Latih Wawasan Kebangsaan untuk Generasi Z

Indonesia telah memasuki masa bonus demografi yang berarti lebih banyak usia produktif atau kalangan muda.

Baca Selengkapnya

Rencana IPO Anak Usaha, Tempo Cermati Perkembangan Pasar

18 Mei 2022

Rencana IPO Anak Usaha, Tempo Cermati Perkembangan Pasar

Tempo Inti Media masih akan mencermati perkembangan pasar menyusul rencana IPO PT IMD.

Baca Selengkapnya

Wartawan Senior Tempo di Surabaya Zed Abidien Meninggal Dunia

17 Juli 2021

Wartawan Senior Tempo di Surabaya Zed Abidien Meninggal Dunia

Zed merupakan salah satu wartawan yang ikut menggagas berdirinya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.

Baca Selengkapnya

Koran Tempo Beralih ke Digital, Pemred: Kualitas Jurnalistik Makin Baik

2 Februari 2021

Koran Tempo Beralih ke Digital, Pemred: Kualitas Jurnalistik Makin Baik

Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso menyatakan keputusan beralih ke digital adalah keputusan strategis perusahaan, jauh sebelum pandemi.

Baca Selengkapnya

Mantan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Meninggal, Selamat Jalan Daru Priyambodo

12 Desember 2020

Mantan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Meninggal, Selamat Jalan Daru Priyambodo

Daru Priyambodo pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Koran Tempo sebelum purna tugas pada 2016.

Baca Selengkapnya

AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

21 Mei 2020

AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

AJI meminta jaksa menghentikan kriminalisasi Eks Pemred Banjahits. Sebab, perkara ini sudah selesai di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Volcano Run 2020 Sukses, Tempo Akan Gelar Mataram Run

8 Maret 2020

Volcano Run 2020 Sukses, Tempo Akan Gelar Mataram Run

Lomba Volcano Run 2020 sudah rampung digelar di Yogyakarta Ahad hari ini, 8 Maret 2020. Tempo bersiap menggelar lomba marathon yang lebih besar.

Baca Selengkapnya

Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

9 Februari 2020

Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

Penahanan seorang wartawan di Buton Tengah dianggap tak sesuai prosedur. Tanpa mediasi Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Ini Daftar Bank dan Fintech Terbaik versi Tempo Financial Award

27 November 2019

Ini Daftar Bank dan Fintech Terbaik versi Tempo Financial Award

Tempo Financial Award 2019 memilih bank dan fintech terbaik. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya