Komisi II DPR Sayangkan Politik Dinasti Dibolehkan  

Reporter

Editor

Febriyan

Sabtu, 11 Juli 2015 13:31 WIB

Sejumlah Pegawai KPU saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Riza Patria menyatakan kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan keluarga calon kepala daerah inkumben maju dalam pemilihan kepala daerah. Menurut dia, aturan itu hanya akan memberi peluang kepada para inkumben untuk bisa mempertahankan legitimasi mereka.

"Aturan ini hanya akan menguntungkan keluarga petahana (inkumben), dan bukan orang lain," katanya dalam diskusi bertema "Petahana Petaka Demokrasi" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Juli 2015.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, dengan aturan itu, calon kepala daerah inkumben bisa saja menggunakan wewenangnya untuk memenangi pilkada kembali. "Caranya, dengan perintah yang terorganisasi lewat jabatan yang masih dimilikinya," katanya.

Ia meyakini masyarakat Indonesia masih menganut sistem feodal. Hal itu berbeda dengan masyarakat Amerika Serikat. "Di Amerika, sekalipun anak presiden, kalau dia tidak layak, tidak akan terpilih," katanya.

Kebanyakan masyarakat Indonesia, menurut dia, belum cerdas, sehingga banyak yang memilih hanya karena mengikuti arus. "Ditambah lagi, masyarakat Indonesia saat ini semakin pragmatis," katanya.

Aturan itu, kata dia, akan menyulitkan kandidat yang bukan inkumben untuk bisa menang dalam pilkada. "Bagaimana mungkin incumbent bisa dikalahkan bila yang sedang berkuasa ini bisa mengatur para pejabat bawahannya, bahkan sampai para kepala sekolah," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi ihwal calon kepala daerah yang berstatus inkumben. Permohonan tersebut diajukan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan. MK mencabut Pasal 7-r Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah karena menilainya melanggar konstitusi dan hak politik personal.

Pada pasal 7-r beleid itu diatur bahwa warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan inkumben, kecuali kepala daerah itu telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Sedangkan pada pasal 7 tertulis yang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas atau ke bawah atau ke samping dengan inkumben, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

11 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya