Budi Waseso: Berkas Bambang Widjajanto P21  

Reporter

Editor

Febriyan

Sabtu, 11 Juli 2015 07:02 WIB

Ketua KPK nonaktif Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan, seusai diambil sumpah sebagai saksi pemohon wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto dalam sidang pengujian materiil UU No 30/2012 tentang KPK, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan bahwa berkas Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Bambang Widjajanto, lengkap. Bareskrim belum menentukan kapan bakal menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan sebagai proses tahap dua. "Sedang kami siapkan," ujarnya, Jumat malam, 10 Juli 2015 di Markas Besar Polri.

Buwas, sapaan Budi Waseso, juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menunggu hasil pemeriksaan terhadap berkas Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan penyidik KPK Novel Baswedan. "Tinggal menunggu dari Kejaksaan saja untuk P21 (lengkap)," ujarnya.

Bambang Widjajanto ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konsitusi terkait sengketa pilkada Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Abraham Samad dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan, sementara Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penembakan para pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu. Saat itu Novel berpangkat inspektur satu dan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.

Penetapan ketiga pentolan KPK ini diyakini berbagai pihak sebagai upaya kriminalisasi karena dilakukan setelah KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus rekening gendung. Namun tekanan dari berbagai pihak itu tak membuat Bareskrim bergeming.

Menurut Waseso, tuduhan kriminalisasi yang sempat digadang-gadang KPK dan pegiat antikorupsi itu tak terbukti. Alasannya, gugatan praperadilan Novel ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Bambang dinilai tidak konsisten lantaran mencabut gugatan praperadilan setelah dua kali mendaftarkannya di pengadilan. "Mereka praperadilan kalah semua. Ini bukti bahwa saya tidak mengkriminalisasi. Jangan terus disebut-sebut Kabareskrim sebagai pecundangnya Polri," ujarnya.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

55 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

14 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

15 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

21 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya