TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Ketua Aceh Monitoring Mission (AMM), Pieter Feith, menyatakan TNI bersalah dalam insiden penembakan terhadap anggota GAM di Peudawa, Aceh Timur, Jumat (14/10). Feith menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Pendopo Gubernur NAD, Banda Aceh (19/10). Menurut Feith, AMM merujuk insiden pada aturan di dalam MoU yang menyabutkan TNI harus melakukan pertahanan defensif di pos-posnya. Sementara soal ketertiban hukum menjadi tugas polisi. Insiden itu berawal dari kesalahan GAM yang melanggar aturan lalu lintas. Saat itu, tiga anggota GAM melewati pos TNI dengan berboncengan tiga, sehinga diinterogasi oleh TNI. Beberapa anggota GAM yang mengetahui rekannya mendapat masalah, beramai-ramai mendatangi pos tersebut, lalu terjadi bentrok. Menghadapi hal itu, seorang anggota Kompi B Yonif 111/KB Peudawa, Aceh Timur melakukan penembakan ke arah GAM, seorang anggota GAM kritis dan 3 lainnya luka ringan. "AMM menyesalkan penggunaan kekerasan yang disproporsional dalam insiden itu," kata Feith.Tindakan yang diambil dalam pelanggaran itu, lanjut dia, akan diserahkan kepada petinggi TNI, dengan sepengetahuan AMM. Tindakan itu adalah tindikan indispliner yang dilanggar oleh individual TNI. Sementara, "Korban akan diobati dan diberikankompensasi oleh pemerintah Indonesia," jelasnya. Sementara itu, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Supiadin Yusuf mengakui kasus tersebut dilanggar oleh Prada Mus Muliadi yang melakukan penembakan. Saat ini, Satgas POM sedang memeriksanya. "Kami lakukan pemeriksaan secara cermat. Bagi militer gampang melakukan tindakan hukum," sebutnya. Adi Warsidi