Putusan MK, Nasdem Tak Ubah Syarat Calon Kepala Daerah  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 9 Juli 2015 13:35 WIB

Taufik Basari, caleg Partai Nasional Demokrat di sela-sela pemeberian penyuluhan tentang pemilu di Kawasan Kecubung, Jakarta, Minggu (09/03).Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan Nasdem telah menerbitkan rekomendasi untuk 215 calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada serentak 2015. Nasdem tak akan menarik rekomendasinya walaupun peta politik di daerah berubah akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan keluarga petahana mencalonkan diri.

"Rekomendasi sudah diberikan dan sudah tuntas, maka kemungkinannya kecil bagi kami untuk melakukan perubahan," kata Taufik saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2015.

Perubahan, kata Taufik, hanya dilakukan apabila syarat koalisi 20 persen menjadi tidak terpenuhi akibat berpindahnya dukungan partai-partai lain ke calon tertentu, terutama calon yang memiliki hubungan keluarga dengan petahana sehingga lebih populer dalam survei.

Ia mengakui putusan MK mengubah peta politik di daerah. Dalam survei-survei sebelumnya, nama bakal calon yang berasal dari keluarga petahana tidak dimasukkan dalam daftar pertanyaan tertutup. Alasannya, pencalonan mereka tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang Pilkada.

Namun, akibat putusan ini calon dari keluarga petahana kembali memenuhi syarat. "Nasdem sejak awal menolak politik dinasti dan itu tergambar dalam proses penjaringan. Kami selalu periksa terlebih dahulu syarat konflik kepentingan," kata Taufik yang merupakan anggota tim penjaringan pilkada untuk Partai Nasdem.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melegalkan syarat pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah mengabulkan ketentuan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari keluarga inkumben dibolehkan untuk maju sebagai kepala daerah.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang tentang Pilkada itu bersifat diskriminatif. Musababnya, ketentuan pencalonan dalam pasal itu mengebiri hak warga negara yang ingin berpolitik lantaran keluarganya merupakan inkumben.

INDRI MAULIDAR | REZA ADITYA



















Advertising
Advertising

Berita terkait

Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

7 hari lalu

Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Ogah Komentar Soal Aliran Dana Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem

44 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Ogah Komentar Soal Aliran Dana Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem

JPU KPK dalam dakwaannya menyatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang sebesar Rp 40.123.500 untuk kepentingan NasDem.

Baca Selengkapnya

Istilah Efek Ekor Jas dalam Pemilu, Bagaimana Terjadi Anomali di Pemilu 2024?

45 hari lalu

Istilah Efek Ekor Jas dalam Pemilu, Bagaimana Terjadi Anomali di Pemilu 2024?

Dalam konteks Pemilu, efek ekor jas mengacu ke bagaimana keputusan pemilih pada satu posisi pemilihan bisa pengaruhi hasil dari posisi pemilihan lain.

Baca Selengkapnya

Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

46 hari lalu

Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

Ketua Partai NasDem Malaysia Tengku Adnan mengatakan usulan menambah jumlah pemilih Kotak Suara Keliling atau KSK datang dari PPLN Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

58 hari lalu

Nasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket

Fraksi Partai Nasdem belum mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Surya Paloh untuk menandatangani persetujuan hak angket.

Baca Selengkapnya

Dinamika Politik Setelah Surya Paloh Diundang Presiden Jokowi pada Pekan Lalu

26 Februari 2024

Dinamika Politik Setelah Surya Paloh Diundang Presiden Jokowi pada Pekan Lalu

Pengamat politik Ujang Komarudin menilai pertemuan Jokowi dan Surya Paloh bukan sekadar silaturahmi biasa.

Baca Selengkapnya

Prediksi Pertarungan Suara Partai di DPR yang Pro dan Kontra Hak Angket Pilpres 2024

22 Februari 2024

Prediksi Pertarungan Suara Partai di DPR yang Pro dan Kontra Hak Angket Pilpres 2024

Jika DPR tidak siap untuk menggunakan hak angket dugaan kecurangan, capres Ganjar Pranowo akan mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Sebut Komitmennya Terhadap Lingkungan Sudah Sejak Kuliah

23 November 2023

Anies Baswedan Sebut Komitmennya Terhadap Lingkungan Sudah Sejak Kuliah

Anies Baswedan menyatakan dirinya sudah berkecimpung dengan isu soal lingkungan sejak masih berkuliah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Profil Arief Prasetyo Adi, Kereta Suite Class Compartment hingga Harga Pangan yang Mulai Naik

7 Oktober 2023

Terpopuler Bisnis: Profil Arief Prasetyo Adi, Kereta Suite Class Compartment hingga Harga Pangan yang Mulai Naik

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Jumat malam, 6 Oktober 2023 dimulai dengan profil Arief Prasetyo Adi yang ditunjuk Jokowi jadi Plt Mentan.

Baca Selengkapnya

Akhir Perjalanan Syahrul Yasin Limpo dari Hilang Kontak hingga Tiba di Indonesia

5 Oktober 2023

Akhir Perjalanan Syahrul Yasin Limpo dari Hilang Kontak hingga Tiba di Indonesia

Setelah sempat hilang kontak di luar negeri, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya tiba di Indonesia pada Rabu malam. Ini yang terjadi.

Baca Selengkapnya